Bentuk Kesepahaman, KPU Sosialisasikan UUD Tentang Pilkada Ke Pengurus Partai di Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Untuk membangun kesepahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mensosialisasikan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada sejumlah pengurus partai politik. Hal ini diungkapkan Ketua KPU setempat A. Warits.

“Sosialisasi ini tujuannya untuk membangun kesepahanan tentang UU yang baru itu, karena UU ini menjadi rujukan penyelenggara pemilu yang akan datang,” ujarnya, Sabtu (14/10/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi itu bertempat di UPT SKD kemarin, Jum’at (13/10/2017), dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito. Para peserta antusias mengikuti sosialisasi aturan baru tersebut.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Polres Sampang Pasang Pos Pantau

“Perbedaan yang mendasar dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ini terletak pada cara perhitungan kursi. Sistemnya yang sekarang bilangan pembagi tetap, kalau dulu ada istilah harga kursi per dapil,” tuturnya.

Menurutnya, untuk aturan yang baru itu pemilihan legislatif dan Pilpres dilakukan secara serentak, ini akan menjadi pemilu pertama yang serentak. Kalau untuk Undang-undang yang lama tidak ada istilah pemilu serentak.

Baca Juga :  Selama Tahun 2020, Polres Sampang Prioritaskan Tiga Kegiatan Ini

“Hingga saat ini sebenarnya sudah masuk tahapan pemilu yakni masuk tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. Untuk KPU Kabupaten telah menyiapkan diri untuk menerima berkas salinan dari KPU pusat karena pendaftaran dilakukan oleh partai ke KPU RI dan berkas salinan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (sap)

Berita Terkait

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:08 WIB

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB