Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Sumenep Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2017 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Sunaji Maryanto (27 th), warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya dirinya tengah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pemuda asal Sumenep itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat duduk santai diatas sepeda motor Suzuki Shogun R di pinggir jalan PUD Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding, sekitar pukul 15.15 Wib, Senin (04/12/1017).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi sabu.

Baca Juga :  Kasus Cabul Oknum Kepsek di Sampang, Polisi Panggil Saksi Lain

“Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan aktivitas terlapor. Setelah diketahui posisi Sunaji, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan terlapor didapatkan barang bukti berupa sabu ± 0,30 gram,” terangnya, Selasa (05/12/2017).

Lebih lanjut Suwardi mengungkapkan, Barang haran tersebut dibungkus dalam kantong plastic klip kecil dan dibungkus sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. Selain itu, turut diamankan berupa satu unit HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor polisi M-5161-AF.

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

“Setelah itu barang bukti beserta BB langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Suwardi menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dujerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB