Perda Madin Masih Belum Berlaku, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2017 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, tetap konsisten memperjuangan pemberlakuan Perda penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Al-Anwari mengatakan, Perda Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin) yang sudah diundangkan sejak 8 Juni 2017 mengamanahkan pemerintah daerah untuk membantu proses keberlangsungan pendidikan Madin sesuai dengan kemampuan anggaran.

“Pemberlakukan Perda Madin masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah dirumuskan. Selain itu, Kantor Kemenag dan DPRD masih berlangsung membahas anggaran yang akan dialokasikan kepada lembaga-lembaga madin di Pamekasan,” ujarnya, Kamis (07/12/2017).

Baca Juga :  Dinas Perikanan Bangkalan; Penggunaan Alat Tangkap Ikan Oleh Nelayan Perlu Di Awasi

Menurutnya, diprediksi tahun depan sudah bisa diterapkan. Untuk anggarannya, masih dibahas di Banggar dan juga masih dalam tahap komunikasi dengan Kemenag. Dalam perda tersebut, besaran anggaran kepada lembaga madin serta kepada tenaga pendidik disesuaikan dengan kekuatan APBD Pamekasan.

Baca Juga :  Dihadapkan Dengan Pandemi Covid-19, Pemkab Sukses Dongkrak PAD Tahun 2020

“Yang kami rumuskan anggaran untuk lembaga. Misalnya, sarana dan praasarana, angggaran untuk tenaga pendidik berupa bantuan nanti. Perda Madin telah diundangkan sejak 8 Juni 2017. Perda ini bertujuan memberikan payung hukum agar bisa membantu terhadap keberlangsungan lembaga madin di Pamekasan,” terangnya. (jaz)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB