Pamekasan, (regamedianews.com) – Akhir – akhir ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan mulai memprihatinkan. Pasalnya para pedagang rokok tersebut tidak mau tahu rokok yang dijualnya memiliki izin edar atau tidak.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, rokok tanpa cukai banyak beredar di wilayah pantura.
“Seperti Pasean, Batumarmar, dan Waru yang banyak ditemukan. Kami langsung beli rokok itu untuk diambil sampel atau bukti. Kemudian kami Sampaikan ke bea cukai,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).
Bambang menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemantauan, karena selama tahun 2018 ini belum ada pemantauan lanjutan terhadap toko yang tahun 2017 ditemukan menjual rokok ilegal.
“Kami akan segera lakukan pemantauan di setiap toko, ada rokok ilegal atau tidak, jika ada, nanti ada petugas yang datang ke perusahaan itu untuk memberikan pembinaan. Jika masih tetap, bisa masuk dipidanakan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Perusahaan yang memproduksi rokok ilegal tersebut bisa diproses secara hukum apabila tetap tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah. Sehingga diharapkan, rokok yang diproduksinya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan atau legal. (man)