Bupati Sampang Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Ikut Campur Dalam Politik Praktis

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2018 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan digelar pada Juni 2018 mendatang, Bupati Sampang Fadhilah Budiono, mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.

Menurut Fadhilah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang secara langsung terlibat dalam politik, karena tugas ASN adalah melayani masyarakat bukan untuk berpolitik.

“Siapa pun mereka (ASN,red) yang terlibat politik praktis akan saya tindak tegas. Sebab, tugas utamanya adalah melayani masyarakat bukan berpolitik,” tandasnya, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga :  Waspada !!! Ada Jalan Ambruk di Sampang Bahayakan Warga Melintas

Fadhilah menjelaskan, Dalan regulasinya sudah jelas, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Selain itu, ASN dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye Pilkada/Pemilu. Tercantum dalam Pasal 4 angka 15 PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut Dua Momen, Lapas Narkotika Pamekasan Kerja Bakti di TMP

Fadhilah menambahkan, peringatan dini terhadap ASN agar mengedepankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara daripada campur tangan urusan Pilkada agar ASN tetap konsisten pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ASN yakni memberikan pelayanan yang tulus dan ikhlas kepada masyarakat.

“Laksanakan saja tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Urusan Pilkada, biarlah KPU yang mengatur. Jangan, ikut berperan mengatur peta politik praktis Pilkada, agar dapat menjalankan amanah sesuai porsi masing-masing,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB