Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan digelar pada Juni 2018 mendatang, Bupati Sampang Fadhilah Budiono, mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
Menurut Fadhilah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang secara langsung terlibat dalam politik, karena tugas ASN adalah melayani masyarakat bukan untuk berpolitik.
“Siapa pun mereka (ASN,red) yang terlibat politik praktis akan saya tindak tegas. Sebab, tugas utamanya adalah melayani masyarakat bukan berpolitik,” tandasnya, Jumat (19/1/2018).
Fadhilah menjelaskan, Dalan regulasinya sudah jelas, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Selain itu, ASN dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye Pilkada/Pemilu. Tercantum dalam Pasal 4 angka 15 PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin,” terangnya.
Fadhilah menambahkan, peringatan dini terhadap ASN agar mengedepankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara daripada campur tangan urusan Pilkada agar ASN tetap konsisten pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ASN yakni memberikan pelayanan yang tulus dan ikhlas kepada masyarakat.
“Laksanakan saja tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Urusan Pilkada, biarlah KPU yang mengatur. Jangan, ikut berperan mengatur peta politik praktis Pilkada, agar dapat menjalankan amanah sesuai porsi masing-masing,” pungkasnya. (har/adi)