Nekat Jambret, Dua Remaja Asal Omben Sampang Ini Berujung Di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Dua pelaku berinisial AS (19 th) dan JD (19 th) keduanya asal warga Dusun Dajah Desa Angsokah, Kecamata Omben, Kabupaten Sampang, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempet. Pasalnya kedua remaja tersebut tengah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, aksi penjabretan yang dilakukan pelaku yakni AS dan JD saat korban berinisial IF berstatus pelajar sedang berhenti mengendarai motor di pertigaan lampu lalu lintas di Jl. Panglima Sudirman, Kel. Gunung Sekar, Kec/Kab. Sampang.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

“Saat itu kondisi korban tengah di bonceng oleh temannya berinisial SK, ketika berhenti dilampu merah IF sambil bermain Hp, tiba-tiba ada dua remaja yang berboncengan dari arah belakang korban lalu menjambret (merampas, red) Hp milik korban,” terangnya, Kamis (01/02/2018).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Kedua remaja tersebut saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor merk Vixion warna hitam dengan kecepatan tinggi ke arah utara. Spontan korban meneriaki (maling…). Mendengar suara teriakan, warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap di jalan raya tujuan Desa Angsokah, Omben, selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian.

Baca Juga :  Waspada Spesialis Maling Elektronik, Kapolres Lumajang: Hp Hilang, Segera Blokir Sim Cardnya

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone (Hp) merek Apple iPhone 8 warna hitam. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB