Nekat Jambret, Dua Remaja Asal Omben Sampang Ini Berujung Di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Dua pelaku berinisial AS (19 th) dan JD (19 th) keduanya asal warga Dusun Dajah Desa Angsokah, Kecamata Omben, Kabupaten Sampang, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempet. Pasalnya kedua remaja tersebut tengah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, aksi penjabretan yang dilakukan pelaku yakni AS dan JD saat korban berinisial IF berstatus pelajar sedang berhenti mengendarai motor di pertigaan lampu lalu lintas di Jl. Panglima Sudirman, Kel. Gunung Sekar, Kec/Kab. Sampang.

Baca Juga :  3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

“Saat itu kondisi korban tengah di bonceng oleh temannya berinisial SK, ketika berhenti dilampu merah IF sambil bermain Hp, tiba-tiba ada dua remaja yang berboncengan dari arah belakang korban lalu menjambret (merampas, red) Hp milik korban,” terangnya, Kamis (01/02/2018).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Kedua remaja tersebut saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor merk Vixion warna hitam dengan kecepatan tinggi ke arah utara. Spontan korban meneriaki (maling…). Mendengar suara teriakan, warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap di jalan raya tujuan Desa Angsokah, Omben, selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian.

Baca Juga :  Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone (Hp) merek Apple iPhone 8 warna hitam. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB