Nekat Jambret, Dua Remaja Asal Omben Sampang Ini Berujung Di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat menunjukkan barang bukti dalam pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Dua pelaku berinisial AS (19 th) dan JD (19 th) keduanya asal warga Dusun Dajah Desa Angsokah, Kecamata Omben, Kabupaten Sampang, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempet. Pasalnya kedua remaja tersebut tengah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, aksi penjabretan yang dilakukan pelaku yakni AS dan JD saat korban berinisial IF berstatus pelajar sedang berhenti mengendarai motor di pertigaan lampu lalu lintas di Jl. Panglima Sudirman, Kel. Gunung Sekar, Kec/Kab. Sampang.

Baca Juga :  Buntut VCS, Youtuber Kacong Arye Ditahan Polisi

“Saat itu kondisi korban tengah di bonceng oleh temannya berinisial SK, ketika berhenti dilampu merah IF sambil bermain Hp, tiba-tiba ada dua remaja yang berboncengan dari arah belakang korban lalu menjambret (merampas, red) Hp milik korban,” terangnya, Kamis (01/02/2018).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Kedua remaja tersebut saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor merk Vixion warna hitam dengan kecepatan tinggi ke arah utara. Spontan korban meneriaki (maling…). Mendengar suara teriakan, warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap di jalan raya tujuan Desa Angsokah, Omben, selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian.

Baca Juga :  Dua Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan Kejari

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone (Hp) merek Apple iPhone 8 warna hitam. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB