Tersangka Pungli Prona, Kades dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah Memasuki Sidang Perdana

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2018 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com)  Tersangka pungutan liar (Pungli) Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, inisial (AS) dan inisial (M)  yang di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 15 Januari 2017, sekitar pukul 12.32 wib akan segera memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Dr. Setyo Utomo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudie Arianto Tri Santosa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat penetapan sidang dari majelis hakim, tersangka Kepala Desa (AS) dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah (M) akan memasuki sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan. Senin, (26/02/2018).

“Sidang pertama di jadwalkan pada Kamis, (01/03) dengan agenda pembacaan dakwan. Sementara untuk pelimpahan berkas perkara As dan M pada (17/02/2018), untuk saksi kami masih belum melakukan pemanggilan karena tersangka As dan M takut mengajukan eksepsi jika tidak akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan saksi,” terangnya.

Sedangkan saksi yang masuk di perkara terserbut sebanyak 40 orang, ada yang dari BPN dan beberapa tokoh yang mengetahui.

Baca Juga :  Wakil Ketua Sementara DPRD Kab. Blitar: Jelang Pilkades Serentak Berharap Tetap Aman dan Damai

“Pasal 12 e dan Pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 jo 2001 dengan ancaman minimal 1 dan ada yang minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Perlu di ketahui, tersangka As dan M terindikasi melakukan punguntan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Modus Pungli yang dilakukan keduanya dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Total sertifikat yang dipungli sebanyak 205 sertifikat. Program Prona tahun 2014 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB