Tersangka Pungli Prona, Kades dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah Memasuki Sidang Perdana

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2018 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com)  Tersangka pungutan liar (Pungli) Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, inisial (AS) dan inisial (M)  yang di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 15 Januari 2017, sekitar pukul 12.32 wib akan segera memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Dr. Setyo Utomo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudie Arianto Tri Santosa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat penetapan sidang dari majelis hakim, tersangka Kepala Desa (AS) dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah (M) akan memasuki sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan. Senin, (26/02/2018).

Baca Juga :  Bulan Mei 2024, Sampang Diprediksi Kemarau

“Sidang pertama di jadwalkan pada Kamis, (01/03) dengan agenda pembacaan dakwan. Sementara untuk pelimpahan berkas perkara As dan M pada (17/02/2018), untuk saksi kami masih belum melakukan pemanggilan karena tersangka As dan M takut mengajukan eksepsi jika tidak akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan saksi,” terangnya.

Sedangkan saksi yang masuk di perkara terserbut sebanyak 40 orang, ada yang dari BPN dan beberapa tokoh yang mengetahui.

Baca Juga :  PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

“Pasal 12 e dan Pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 jo 2001 dengan ancaman minimal 1 dan ada yang minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Perlu di ketahui, tersangka As dan M terindikasi melakukan punguntan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Modus Pungli yang dilakukan keduanya dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Total sertifikat yang dipungli sebanyak 205 sertifikat. Program Prona tahun 2014 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB