Jakarta – wajah Setya Novanto terlihat tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis terhadap dirinya pada Selasa (24/4), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor memvonis Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan 15 Tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, politi partai berlambang beringin itupun menyatakan akan pikir-pikir terhadap Vonis hakim tersebut.
“Saya menyatakan pikir-pikir,” ujar Novanto sesaat setelah berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
Selain vonis tersebut Novanto juga membayar uang pengganti senilai USD 7,3 Juta, menurut majelis hakim jika Novanto dalam kurun 1 bulan pasca penetapan belum bisa melunasi uang pengganti sebagaimana yang dimaksud maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Majelis hakim juga menambahkan bahwa Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun. (rud/jack)