Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 2 Mei 2018 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Lagi lagi petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini petugas berhasil menangkap RH (33 th), warga Jalan Nangka No.14 RT/RW 003/004 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 19.30 Wib, Selasa (01/05/2018) kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengatakan, pelaku ditangkap petugas lantaran tengab kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram. Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Sumenep Kota saat hendak transaksi barang haram itu di depan sebuah warung lalapan di jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Sumenep.

Baca Juga :  Penjual Obat Halusinasi di Surabaya Ditangkap Polisi

“Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat berontak dan membuang plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat diamankan. Barang buktinya berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat, satu buah handpone,” jelasnya, Rabu (02/05).

Selain itu, lanjut Abd Mukit, empat buah sedotan plastik warna putih, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna hijau kombinasi. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke rumahnya dan kembali ditemukan empat buah sedotan dan dua timbangan elektrik.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penggelapan Honor BPD Bancelok, Lima Orang Diperiksa Penyidik Tipikor

“Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi barang membahayakan tersebut. Mengetahui hal ini, personel Polsek Kota bergerak cepat dengan menyisir wilayah peredaran narkoba hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (sap)

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB