Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

Sumenep, (regamedianews.com) – Lagi lagi petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini petugas berhasil menangkap RH (33 th), warga Jalan Nangka No.14 RT/RW 003/004 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 19.30 Wib, Selasa (01/05/2018) kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengatakan, pelaku ditangkap petugas lantaran tengab kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram. Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Sumenep Kota saat hendak transaksi barang haram itu di depan sebuah warung lalapan di jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Sumenep.

“Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat berontak dan membuang plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat diamankan. Barang buktinya berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat, satu buah handpone,” jelasnya, Rabu (02/05).

Selain itu, lanjut Abd Mukit, empat buah sedotan plastik warna putih, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna hijau kombinasi. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke rumahnya dan kembali ditemukan empat buah sedotan dan dua timbangan elektrik.

“Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi barang membahayakan tersebut. Mengetahui hal ini, personel Polsek Kota bergerak cepat dengan menyisir wilayah peredaran narkoba hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *