Pemkab Larang Keras Penggunan Biaya Pilkades Serentak di Sumenep Gunakan DD dan ADD

- Jurnalis

Selasa, 24 Juli 2018 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melarang keras penggunaan biaya Pilkades menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, A Masuni mengatakan, Pemerintah Sumenep tahun depan akan melaksanakan Pilkades serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 226 Desa.

Baca Juga :  Melalui JJS, Ribuan Siswa di Sampang Ikut Meriahkan HGN dan HUT Ke - 73 PGRI

“Untuk pendanaannya tidak boleh (diambilkan dari DD-ADD), sudah ada regulasi baru, semua pembiayaan Pilkades harus bersumber dari APBD tingkat II,” ujarnya, Selasa (24/07/2018).

Menurutnya, untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu, Pemerintah Daerah sudah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD Sumenep.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Sampang Survei Lokasi Jalan Lingkar Selatan

“Anggaran itu akan dipergunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkades. Salah satunya biaya pengamanan, dan juga biaya di tingkat desa Pelaksanaannya setelah Pemilu. Semua calon tidak ada pendaftaran, semuanya gratis,” jelasnya. (sap)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB