Sampang, (regamedianews.com) – Berdasarkan hasil masa penyelidikan 14×2 hari kerja Kejaksaan Negeri Sampang, laporan dugaan penyimpanan kegiatan Listrik Desa (Lisdes) di Kabupaten Sampang tidak cukup bukti. Hasil penyelidikan tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan tinggi pekan depan. Hak ini dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo.
Menurutnya? masa penyelidikan kasus lisdes, pihaknya udah meminta keterangan 14 orang saksi baik dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Sampang, pihak rekanan dan tokoh masyarakat, bahkan pihaknya juga mengecek ke lapangan kegiatan Lisdes di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Rabu (14/11/2018).
Baca juga Sidak Pasar Srimangunan, Pj Bupati Sampang Minta Kejaksaan Lakukan Audit
“Jika Lisdes di Desa Kamondung itu tidak nyala karena ada kerusakan travo, sedangkan yang di Desa Plampaan belum nyala karena terkendalan dengan pohon yang hendak melintas kabel listrik, bahkan tahun 2011 lalu kegiatan tersebut sudah keluar Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN, namun saat ini dua lokasi tersebut bisa dicek langsung oleh masyarakat sudah nyala dan bisa dirasakan masyarakat,” terangnya.
Selain itu Edi mengatakan, tidak hanya dua desa tersebut, kegiatan yang sama program listrik desa tahun anggaran 2007-2008 di 21 Desa Di Kabupaten Sampang, dilakukan pengecekan langsung kelapangan dan kondisinya sudah nyala dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Untuk sementara hasil penyelidikan ini tidak cukup bukti, jika nanti ditemukan novum baru bisa ditindak lanjuti.
Sementara ditempat terpisah, Taufik Affan Kabid Ekonomi Tekhnologi Tepat Guna DPMD Sampang, saat disela-sela rapat di gedung DPRD sampang, ia mengatakan semua kegiatan listrik desa sudah berjalan termasuk yang sedang dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri Sampang, terkait detail kendala dan jumlah anggaran dan total berapa, pihaknya belum bisa memberikan detail penjelasan.
Baca juga Dana Kapitasi JKN Mulai Disorot Kejaksaan Negeri Sampang
Sekedar diketahui kasus ini pernah diberitakan sebelumnya, mencuatnya dugaan korupsi program lisdes 2007-2008 yang menggunakan APBD total Rp. 12 miliar di 21 lokasi di Kabupaten, setelah Kajari Sampang Setyo Utomo mengaku pada diskusi dengan wartawan dan LSM Sampang di Kantor Kajari Sampang, penyelidikan Lisdes ada oknum yang mencoba menawari uang Rp. 500 juta. (adi/har)