Bermodal Dusta ke Bangkalan, Pria Asal Sampang Ini Berujung di Sel Tahanan

- Jurnalis

Senin, 17 Desember 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial SH beserta barang buktinua tengah diamankan di Polres Bangkalan.

Tersangka berinisial SH beserta barang buktinua tengah diamankan di Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berbagai macam cara/modus seseorang untuk mendapatkan uang, meskipun itu dengan cara berbau kriminal. Contohnya seperti halnya dilakukan oleh inisial SH (32 th), asal Dusun Budegen Laok, Desa Planggeren Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Akibat ulahnya, pria asal Sampang tersebut harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Minggu (16/12/2018), sekira pukul 01.00 Wib dini hari, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara modus meminjam motor milik temannya lalu digadaikan.

Baca juga “Habis Manis Sepah Dibuang” Akhirnya Berujung di Sel Tahanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, motor yang digadaikan oleh pelaku SH adalah milik Khoirul Anam, kebetulan dipinjam Nali teman dari pelaku, keduanya warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Kronologis kejadian bermula saat motor punya Khoirul dipinjam Nali.

Baca Juga :  Juragan Kos di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Moch Wiji Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SH, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan motor milik Khoirul Anam, saat itu tengah di pinjam saudaranya bernama Nali.

“Kronologisnya, bermula saat Nali ditelfon pelaku SH untuk meminta antar mengambil uang dirumah teman pelaku, di Pasar Tanjung Bumi, Bangkalan. Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku meminta Nali (korban) untuk menunggu, dengan alasan pelaku mau mengambil sendiri uang itu,” terangnya,

Pelaku tidak kunjung datang, lanjut Wiji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bumi, pada hari Sabtu (15/12/2018), karena korban merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku SH. Dengan kinerja cepat petugas kepolisian setempat, pelaku berhasil diamankan petugas di salah satu Cafe di Surabaya, tepatnya di Jl. Basuki Rahmad, Tegal Sari, Surabaya.

Baca Juga :  Polantas Sampang Warning Pengendara Tertib Lalulintas

Baca juga Asyik Pesta Sabu, Berujung di Sel Tahanan

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol L-6922-ZS, dilengkapi surat-suratnya, selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB