Pamekasan, (regamedianews.com) – Malam perayaan pergantian tahun adalah moment ditunggu-tunggu, oleh kalangan pemuda-pemudi ataupun masyarakat. Namun bakal ada nuansa berbeda di Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, Bupati Pamekasan Badrut Tamam dengan tegasnya mengeluarkan Surat Edaran tentang perayaan Hari Natal dan Hari Pergantian Tahun Baru 2019 mendatang.
Baca juga Sambut Tahun Baru Islam, Masyarakat Desa Parseh Gelar Festival Lampu Lampion
Dari hasil kutipan terkait beredarnya Surat Edaran nomor 003.2/620/432.305/2018 tersebut berbunyi, warga Pamekasan khususnya bagi kalangan pemuda-pemudi agar menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial,” terang Bupati Pamekasan Badrut Tamam, Senin (17/12/2018).
Lebih lanjut Badrut mengatakan, dirinya menghimbau dan melarang kepada pemuda-pemudi ataupun masyarakat, agar tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan dan sejenisnya.
Baca juga Disporabudpar Gelar Parade Daul Dug-Dug
“Selain itu, juga dilarang kebut-kebutan di jalan, dilarang mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama serta norma sosial,” kata Baddrut Tamam dalam Surat Edarannya. (sbd)