Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial di alami pemuda lulusan SMP inisial FR (20 th) asal Dusun Laok Sungai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, karna kedapatan menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
FR di ringkus petugas Unit Reskim Polsek Modung, di Jalan Dusun Pangkenong, Desa Srabi Barat, Kecamatan Modung, lalu dilimpahkan ke-Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Baca juga Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,37 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah helm warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol L 6466 PY,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Muh.Wiji Santoso, Jumat (11/01/2019).
Atas tindakan tersebut, FR akan dilakukan test urine guna memastikan tersangka, karna sudah terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga Bawaslu Bangkalan Sosialisasi Pengawasan dan Iklan Pemilu di Media Massa
“FR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/fik)