Nyopet Dompet Ibu-Ibu, Dua Pemuda Asal Sepuluh Bangkalan Berakhir di Bui

- Jurnalis

Senin, 14 Januari 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Moh. Khoirul Insan, (15 th) asal Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan beserta rekannya Huzaimi (17 th) asal Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh, harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya yang mencopet di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Minggu (13/01/2019).

Atas laporan Hajerah, korban pencopetan. Kedua tersangka tersebut diamankan anggota Polsek Tanjungbumi sekitar pukul 09.30 Wib, karna telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa hari  (12/01/2019) lalu, sekitar pukul 17:30 Wib, di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya, yakni membuntuti korban dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi L 5116 HT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Terciduk Mencuri di Kampus, Pria Asal Bangkalan Ini Berurusan Dengan Polisi

“Di saat korban lengah, tersangka lantas menyalip korban dari arah kiri dan tersangka Huzaimi yang posisi berbonceng langsung mengambil dompet korban yang di letakkan di kolong depan sepeda motor, kemudian tersangka tersebut langsung melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga :  Darurat Covid-19, Polres Bangkalan Ungkap Dua Kasus Kriminal

Jeni juga mengatakan, korban melaporkan ke Polsek Tanjungbumi pada hari minggu, (13/01), sekira pukul 08.00 Wib. Melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya, bahwa telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian barang) berupa Dompet warna merah berisi 2 Handphone merk Samsung Galaxy warna putih dengan Type J7 dan J1, uang Rp 150,000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Pada awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor di sepanjang Jl Raya Paseseh Kec. Tanjungbumi Bangkalan, namun saat di pertengahan jalan ada 2(dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT membuntutinya. Melihat hal tersebut korban langsung menelfon saudaranya untuk meminta bantuan,” terangnya.

Keesokan harinya, kata Jeni, Minggu (13/01) sekitar pukul 08.00 Wib saudara dari korban tersebut sedang berada di sebuah Counter Hp di Dusun Paseser Da Lembung Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

“Tiba-tiba datang seorang laki-laki ingin membukakan pasword Hp miliknya karena di lihat Handphone tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama, lalu saudara dari korban tersebut langsung mencocokan Nomor I-MEI handphone tersebut dengan Dosbook yang di bawanya,” paparnya.

Baca Juga :  Benarkah Kabupaten Sumenep Kini Sudah Tak Lagi Di Zona Hijau???

Melihat nomor I-Mei Hp dan dosbook tersebut sama, jelas Jeni, saudara dari korban tersebut langsung menangkap tersangka yang bernama Moh Khoirul Insan. Selanjutnya meminta bantuan anggota Polsek Tanjungbumi.

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

“Setelah pihak Kapolisian datang, anggota langsung melakukan pengembangan (introgasi) terhadap tersangka dan ternyata mengakui memiliki Handphone tersebut dengan cara mencuri kepada wanita di Jl. Paseseh Kecamatan Tanjungbumi,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan dari tersangka Moh. Khoirul Insan tersebut. Kepolisian mendatangi rumah Huzaimi di Dusun Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh. Lalu tersangka langsung di bawa ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lalu.

“Hasil dari pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Jaket warna biru Donker, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vi-Xion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT,  2 (dua) Handphone merk Samsung Galaxy J7 dan J1 warna putih. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana paling lama lama tahun,” pungkasnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB