Nyopet Dompet Ibu-Ibu, Dua Pemuda Asal Sepuluh Bangkalan Berakhir di Bui

- Jurnalis

Senin, 14 Januari 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Dua tersangka pencurian saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjungbumi.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Moh. Khoirul Insan, (15 th) asal Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan beserta rekannya Huzaimi (17 th) asal Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh, harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya yang mencopet di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Minggu (13/01/2019).

Atas laporan Hajerah, korban pencopetan. Kedua tersangka tersebut diamankan anggota Polsek Tanjungbumi sekitar pukul 09.30 Wib, karna telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa hari  (12/01/2019) lalu, sekitar pukul 17:30 Wib, di Jl. Raya Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya, yakni membuntuti korban dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi L 5116 HT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Terciduk Mencuri di Kampus, Pria Asal Bangkalan Ini Berurusan Dengan Polisi

“Di saat korban lengah, tersangka lantas menyalip korban dari arah kiri dan tersangka Huzaimi yang posisi berbonceng langsung mengambil dompet korban yang di letakkan di kolong depan sepeda motor, kemudian tersangka tersebut langsung melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga :  Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

Jeni juga mengatakan, korban melaporkan ke Polsek Tanjungbumi pada hari minggu, (13/01), sekira pukul 08.00 Wib. Melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya, bahwa telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian barang) berupa Dompet warna merah berisi 2 Handphone merk Samsung Galaxy warna putih dengan Type J7 dan J1, uang Rp 150,000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Pada awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor di sepanjang Jl Raya Paseseh Kec. Tanjungbumi Bangkalan, namun saat di pertengahan jalan ada 2(dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT membuntutinya. Melihat hal tersebut korban langsung menelfon saudaranya untuk meminta bantuan,” terangnya.

Keesokan harinya, kata Jeni, Minggu (13/01) sekitar pukul 08.00 Wib saudara dari korban tersebut sedang berada di sebuah Counter Hp di Dusun Paseser Da Lembung Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

“Tiba-tiba datang seorang laki-laki ingin membukakan pasword Hp miliknya karena di lihat Handphone tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama, lalu saudara dari korban tersebut langsung mencocokan Nomor I-MEI handphone tersebut dengan Dosbook yang di bawanya,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Ranuyoso Lumajang Temukan Bayi Dalam Kardus

Melihat nomor I-Mei Hp dan dosbook tersebut sama, jelas Jeni, saudara dari korban tersebut langsung menangkap tersangka yang bernama Moh Khoirul Insan. Selanjutnya meminta bantuan anggota Polsek Tanjungbumi.

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

“Setelah pihak Kapolisian datang, anggota langsung melakukan pengembangan (introgasi) terhadap tersangka dan ternyata mengakui memiliki Handphone tersebut dengan cara mencuri kepada wanita di Jl. Paseseh Kecamatan Tanjungbumi,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan dari tersangka Moh. Khoirul Insan tersebut. Kepolisian mendatangi rumah Huzaimi di Dusun Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh. Lalu tersangka langsung di bawa ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lalu.

“Hasil dari pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Jaket warna biru Donker, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vi-Xion warna putih dengan nomor Polisi L 5116 HT,  2 (dua) Handphone merk Samsung Galaxy J7 dan J1 warna putih. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana paling lama lama tahun,” pungkasnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB