Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembunuhan yang menjerat Idris (31 th), kini penyidik Polisi Resort Sampang, Madura, melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sampang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelimpahan berkas pertama ini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilanjutkan pelimpahan tahap dua Idris.

“Iya telah pelimpahan tahap dua tersangka Idris, ” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/01/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Hery mengatakan, pasal yang disangkakan pada tersangka tersebut adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Bantuan Gema Sahabat di Sampang Senilai Rp 1,5 Milyar Gagal Dilaksanakan

“Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” kata Hery.

Tidak hanya itu, Idris juga dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka Idris dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemberdayaan Perempuan, Desa Gunung Maddah Beri Pelatihan Kesehatan Ibu Hamil

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda membenarkan, jika saat ini adalah pelimpahan tahap II tersangka Idris beserta barang buktinya.

“Saat ini pula idris ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Klas IIB, sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dan saat ini kami mempersiapkan dakwaannya,” terangnya.

Sekedar diketahui, Idris sendiri merupakan tersangka penembakan Subaidi, salah satu anggota PPS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: potret sejumlah anak yatim setelah menerima santunan dari LAZISNU MWCNU Omben, Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: Mujib, korban tersambar petir tampak tergeletak ditutupi kain di lokasi kejadian, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:24 WIB

Caption: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Hery Budiyanto).

Daerah

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Minggu, 6 Jul 2025 - 09:39 WIB

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB