Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial AZ (32 th) asal warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan jeruji Mapolsek setempat. Pasalnya, AZ melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AZ diamankan polisi pada Rabu (21/01/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, di bengkel las Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Baca juga Curi Motor di Masjid, Dua Remaja Asal Sampang di Dor Polisi
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, tersangka AZ melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu ) unit sepeda motor honda revo 110 Nopol M 2540 HT, warna hitam, Noka MH1 J60113Ak 815400, Nosin J6C1E1815675, milik Moh. Sim Eko, warga Kamal.
“Dengan atas nama M. Suhaidiyanto, asal Desa, Banyuajuh RT 01 RW 10 Kecamatan Kamal yang dilaporkan oleh Moh. Sim Eko Dirhardjo,” ujarnya.
Modus tersangka kata Much. Wiji, dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban untuk mengambil uang ke temannya dengan dalih meminjam sebentar.
“Namun sampai 12 (dua belas) hari sepeda motor tidak dikembalikan dan korban sudah berusaha mencarinya, namun tidak diketemukan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Much. Wiji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, dan kerugian yang di alami korban sebesar 5 juta rupiah.
Baca juga Komplotan Spesialis Pencuri Kost-Kosan Daerah UTM Di Door
“Hasil dari penangkapan, kami mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 Nopo M 2540 HT, warna hitam, 1(satu) lembar STNK honda REVO 110 Nopol M 2540 HT, warna hitam, dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tandasnya.(sfn/fik)