Bermodus Pinjam Motor, Pria Asal Kamal Bangkalan Berujung Masuk Sel

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AZ saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Tersangka AZ saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial AZ (32 th) asal warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan jeruji Mapolsek setempat. Pasalnya, AZ melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AZ diamankan polisi pada Rabu (21/01/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, di bengkel las Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Baca juga Curi Motor di Masjid, Dua Remaja Asal Sampang di Dor Polisi

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, tersangka AZ melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu )  unit sepeda motor honda revo 110 Nopol  M 2540 HT,  warna  hitam,  Noka MH1 J60113Ak 815400, Nosin J6C1E1815675, milik Moh. Sim Eko, warga Kamal.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerjasama DMI Pamekasan

“Dengan atas nama M. Suhaidiyanto, asal Desa, Banyuajuh RT 01 RW 10 Kecamatan Kamal yang dilaporkan oleh Moh. Sim Eko Dirhardjo,” ujarnya.

Modus tersangka kata Much. Wiji, dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban untuk mengambil uang ke temannya dengan dalih meminjam sebentar.

“Namun sampai 12 (dua belas) hari sepeda motor tidak dikembalikan dan korban sudah berusaha mencarinya, namun tidak diketemukan,” terangnya.

Baca Juga :  Mobil Keliling Disdukcapil Kota Cimahi Sudah Tersedia Untuk Masyarakat

Kemudian, lanjut Much. Wiji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, dan kerugian yang di alami korban sebesar 5 juta rupiah.

Baca juga Komplotan Spesialis Pencuri Kost-Kosan Daerah UTM Di Door

“Hasil dari penangkapan, kami mengamankan 1(satu)  unit sepeda motor Honda Revo 110 Nopo M 2540 HT, warna hitam, 1(satu) lembar STNK honda REVO 110 Nopol M 2540 HT,  warna hitam, dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tandasnya.(sfn/fik)

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB