Bermodus Pinjam Motor, Pria Asal Kamal Bangkalan Berujung Masuk Sel

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AZ saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Tersangka AZ saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial AZ (32 th) asal warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan jeruji Mapolsek setempat. Pasalnya, AZ melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AZ diamankan polisi pada Rabu (21/01/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, di bengkel las Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Baca juga Curi Motor di Masjid, Dua Remaja Asal Sampang di Dor Polisi

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, tersangka AZ melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu )  unit sepeda motor honda revo 110 Nopol  M 2540 HT,  warna  hitam,  Noka MH1 J60113Ak 815400, Nosin J6C1E1815675, milik Moh. Sim Eko, warga Kamal.

Baca Juga :  Pasien DBD di RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Membludak

“Dengan atas nama M. Suhaidiyanto, asal Desa, Banyuajuh RT 01 RW 10 Kecamatan Kamal yang dilaporkan oleh Moh. Sim Eko Dirhardjo,” ujarnya.

Modus tersangka kata Much. Wiji, dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban untuk mengambil uang ke temannya dengan dalih meminjam sebentar.

“Namun sampai 12 (dua belas) hari sepeda motor tidak dikembalikan dan korban sudah berusaha mencarinya, namun tidak diketemukan,” terangnya.

Baca Juga :  Pilkades Empat Desa di Bangkalan Bermasalah, TFPKD Lakukan Pemanggilan

Kemudian, lanjut Much. Wiji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, dan kerugian yang di alami korban sebesar 5 juta rupiah.

Baca juga Komplotan Spesialis Pencuri Kost-Kosan Daerah UTM Di Door

“Hasil dari penangkapan, kami mengamankan 1(satu)  unit sepeda motor Honda Revo 110 Nopo M 2540 HT, warna hitam, 1(satu) lembar STNK honda REVO 110 Nopol M 2540 HT,  warna hitam, dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tandasnya.(sfn/fik)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB