6 Orang Terseret Menjadi Tersangka Ambruknya Jalan Raya Gubeng

- Jurnalis

Kamis, 24 Januari 2019 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Surabaya, (regamedianews.com) – Masih ingat dengan peristiwa ambruknya jalan di Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu?, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur, akhirnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

6 orang tersangka adalah RH Project Manager PT Saputra Karya, RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A menjabat Site Manager PT NKE, dan A menjabat Site Manager PT Saputra Karya.

Baca Juga :  Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bangkalan Harap Kesadaran Masyarakat

Baca juga Miris, Puluhan Tahun Warga di Sampang Tempati Rumah Ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka, mereka akan dipanggil pada 28 Januari Senin mendatang.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu sore (23/1/19) saat konfrensi Pers.

Menurut Luki, ada beberapa temuan dalam kasus tersebut, diantaranya penyebab ambruknya jalan tersebut karena faktor ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile dalan menahan beban jalan,faktor kedalaman galian basement dan faktor existing.

Baca Juga :  Warga Asal Bunten Barat Sampang Tewas Gantung Diri

Baca juga Jembatan Gantung di Sampang Ambruk dan Makan Korban

Tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP. (Hib)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB