6 Orang Terseret Menjadi Tersangka Ambruknya Jalan Raya Gubeng

- Jurnalis

Kamis, 24 Januari 2019 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Surabaya, (regamedianews.com) – Masih ingat dengan peristiwa ambruknya jalan di Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu?, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur, akhirnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

6 orang tersangka adalah RH Project Manager PT Saputra Karya, RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A menjabat Site Manager PT NKE, dan A menjabat Site Manager PT Saputra Karya.

Baca Juga :  Minum Miras Oplosan, Dua Pemuda di Sumenep Tewas

Baca juga Miris, Puluhan Tahun Warga di Sampang Tempati Rumah Ambruk

Menurut Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka, mereka akan dipanggil pada 28 Januari Senin mendatang.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu sore (23/1/19) saat konfrensi Pers.

Menurut Luki, ada beberapa temuan dalam kasus tersebut, diantaranya penyebab ambruknya jalan tersebut karena faktor ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile dalan menahan beban jalan,faktor kedalaman galian basement dan faktor existing.

Baca Juga :  Kapolsek Yang Gelar Pernikahan Mewah Di Tengah Corona Dipecat Dari Jabatannya

Baca juga Jembatan Gantung di Sampang Ambruk dan Makan Korban

Tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP. (Hib)

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB