6 Orang Terseret Menjadi Tersangka Ambruknya Jalan Raya Gubeng

- Jurnalis

Kamis, 24 Januari 2019 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Kapolda Jatim saat melakukan konfrensi Pers Rabu (23/1/19)

Surabaya, (regamedianews.com) – Masih ingat dengan peristiwa ambruknya jalan di Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu?, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur, akhirnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

6 orang tersangka adalah RH Project Manager PT Saputra Karya, RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A menjabat Site Manager PT NKE, dan A menjabat Site Manager PT Saputra Karya.

Baca Juga :  Breaking News; Pria Di Bangkalan Ditemukan Tewas Berlumur Darah Di Pinggir Jalan

Baca juga Miris, Puluhan Tahun Warga di Sampang Tempati Rumah Ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka, mereka akan dipanggil pada 28 Januari Senin mendatang.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu sore (23/1/19) saat konfrensi Pers.

Menurut Luki, ada beberapa temuan dalam kasus tersebut, diantaranya penyebab ambruknya jalan tersebut karena faktor ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile dalan menahan beban jalan,faktor kedalaman galian basement dan faktor existing.

Baca Juga :  RSUD dr Mohammad Zyn dan RSD Ketapang Buka Lowongan Pegawai Non ASN

Baca juga Jembatan Gantung di Sampang Ambruk dan Makan Korban

Tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP. (Hib)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB