Pemuda Asal Bangkalan Ini Tega Perkosa Pacarnya Dengan Divideo Lalu Diviralkan

- Jurnalis

Kamis, 24 Januari 2019 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Keterlaluan, inisial SL (27 th) asal Dusun Kolpoh, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tega melakukan melakukan perbuatan asusila dengan cara memperkosa Inisial SF (18 th), hingga 2 kali sambil di video tanpa sepengetahuan korban, lalu videonya diviralkan.

Tersangka SL di amankan sekitar pukul 23.00 Wib, pada Selasa (22/01/2019) oleh Polsek Sukolilo setelah menerima laporan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan merekam lalu menyebarluaskan video rekaman persetubuhan dengan korban.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kejadian itu terjadi pada bulan Januari 2019, korban yang mantan pacar SL disuruh datang kerumah SL dan setelah sampai dirumahnya, korban disuruh masuk kedalam dapur rumah dan memaksa dengan menyeret dan memelintir tangan korban.

Baca Juga :  Polisi Inspeksi Jalur Armada Tambang di Lumajang

“Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan itu direkam oleh SL menggunakan HP. Dua hari kemudian, dengan mengancam akan menyebarkan videonya, korban kembali disetubuhi oleh SL dan kembali direkam tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya, Kamis (24/01).

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Sampang Ungkap Curanmor Rongtengah

Pada hari selasa (22/01), lanjut Much. Wiji, foto dan video porno oleh SL dikirim ke kakak korban, dan dijadikan status di WA dan FB.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah HP, dan 1(satu) buah Tongsis. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo 27 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang UUD ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 285 KUHP,” tegasnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB