Bangkalan, (regamedianews.com) – Keterlaluan, inisial SL (27 th) asal Dusun Kolpoh, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tega melakukan melakukan perbuatan asusila dengan cara memperkosa Inisial SF (18 th), hingga 2 kali sambil di video tanpa sepengetahuan korban, lalu videonya diviralkan.
Tersangka SL di amankan sekitar pukul 23.00 Wib, pada Selasa (22/01/2019) oleh Polsek Sukolilo setelah menerima laporan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan merekam lalu menyebarluaskan video rekaman persetubuhan dengan korban.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kejadian itu terjadi pada bulan Januari 2019, korban yang mantan pacar SL disuruh datang kerumah SL dan setelah sampai dirumahnya, korban disuruh masuk kedalam dapur rumah dan memaksa dengan menyeret dan memelintir tangan korban.
“Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan itu direkam oleh SL menggunakan HP. Dua hari kemudian, dengan mengancam akan menyebarkan videonya, korban kembali disetubuhi oleh SL dan kembali direkam tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya, Kamis (24/01).
Pada hari selasa (22/01), lanjut Much. Wiji, foto dan video porno oleh SL dikirim ke kakak korban, dan dijadikan status di WA dan FB.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah HP, dan 1(satu) buah Tongsis. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo 27 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang UUD ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 285 KUHP,” tegasnya. (sfn/fik)