Konsumsi SS, Penjual Nasi Goreng Asal Geger Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR saat diamankan di Mapolsek Geger.

Tersangka MR saat diamankan di Mapolsek Geger.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, inisial MR (31 th) asal Dusun Sumber Tancak, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan diringkus kepolisian setempat.

Penangkapan tersebut sekitar pukul 16.30 Wib, Senin (28/01/2019) kemarin, di warung nasi goreng milik MR di di Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan Moch. Wiji Santoso mengatakan, atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di warung nasi goreng milik saudara MR sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  JCW Desak Oknum Bidan Sampang Selingkuh Dipecat

“Lalu anggota reskrim Polsek Geger melakukan pengintaian dan melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam warung nasi goreng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang di duga sabu diletakkan di dalam tas kecil berwarna hitam milik terlapor,” ujarnya, Selasa (29/01).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Wiji, MR mengaku mendapatkan SS dengan cara membeli kepada rekannya yaitu berinisial HA yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Terkesan Tak Disiplin Ikuti Anjuran Pemerintah, Tim Gugus Tugas Bangkalan Khawatir Penyebaran Covid-19 Terus Meningkat

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil merk Nikon yang berisi, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat  0,62 gr, 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah sendok plastik kecil terbuat dr sedotan,” terangnya.

Wiji menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subs127 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB