Kasus Cabut Pohon Pisang Berlanjut, Kini Padla Gugat Balik Pusiyah Terkait Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Padla, Harun dan Hayati tampak didampingi Kuasa Hukumnya Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah diputus pidana kurungan selama 30 Hari masa percobaan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan Sukamto, akan tetapi Padla tidak menjalani pidana tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi selama 3 bulan, Senin (11/02/2019).

Membuat padla sekeluarga menangis bahagia, pasalnya dirinya tidak bisa membayangkan jika dirinya ditahan siapa yang akan membiayai istrinya yang tidak melihat alias buta.

Imbas dari proses pidana yang dilaporkan oleh Pusiyah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, membuat Harun, Hayati dan Padla mengajukan gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pusiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pusiyah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut merupakan tanah Milik putra Padla yakni Harun. Sementara Harun sendiri pernah menjual tanahnya kepada Pusiyah tetapi hanya 359 m2, dari jumlah luas 1360 m2. Sisanya yakni 1001 m2 dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada Pusiyah.

Baca Juga :  Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Yang menjadi permasalahan tanah yang 1001 m2 tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Pamekasan, bahkan berujung pemidanaan hanya gara-gara Padla mencabut pohon pisang yang dia klaim tanah tersebut milik Harun putranya.

“Pohon pisang yang saya cabut adalah pohon di tanah anaknya yang 1001 m2, itu tanah tidak dijual yang dijual hanya 359 m2 itu. Tetapi ternyata oleh Pusiyah tanah yg 1001 m2 di alihkan kepada dirinya dan menganggap tanah itu telah dijual”, ujar Padla kepada regamedianews.com.

Sementara Kuasa Hukum Harun, Padla dan Hayati yakni Marsuto Alfianto, SH,MH selaku Ketua Team Advokat di lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) menyampaikan, agenda hari ini adalah mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan melalui kepaniteraan Perdata, dikarenanakan para penggugat berasal dari masyarat kurang mampu, pihaknya mengajukan permohonan Prodeo.

“Podeo ini merupakan pengajuan gugatan tanpa biaya, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2014. Selain itu dirinya menambahkan biaya jasa advokat juga gratis (probono). Kita ketahui bersama penggugat ini dari keluarga tidak mampu”, ujarnya.

Baca Juga :  MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

Kita ketahui bersama, lanjut Marsuto, Padla ini merupakan orang miskin yang membutuhkan keadilan LBH PUSARA hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjadi instrument acces to justice atau akses keadilan.

“Seharusnya bukan LBH PUSARA saja yang turut andil, melainkan negara juga wajib turut serta dan turut andil untuk melindungi rakyatnya yang di tindas”, tandasnya.

Ia berharap agar permohonan prodeo yang diajukan semoga di terima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara, untuk memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan.

“Selain itu terkait pokok perkaranya juga dirinya berharap agar gugatannya di terima dan dikabulkan, agar sertfikat Pusiyah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: potret sejumlah anak yatim setelah menerima santunan dari LAZISNU MWCNU Omben, Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: Mujib, korban tersambar petir tampak tergeletak ditutupi kain di lokasi kejadian, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:24 WIB

Caption: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Hery Budiyanto).

Daerah

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Minggu, 6 Jul 2025 - 09:39 WIB

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB