Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 15 Februari 2019 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kanitreskim Polsek Kamal kembali berhasil bekuk maling kendaraan sepeda motor inisial JD (23) asal Kampung Bundel, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang sering beraksi di sekitar Desa Telang, Rabu (13/02/2019) kemarin.

“Penangkapan tersebut terjadi di parkiran pangkas rambut, tepatnya di Jalan Raya Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto.

Ia mengungkapkan, tersangka JD melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 V – IXION Nopol M 2872 HM, warna merah, atas nama Budi Aji Prakoso asal Jl. Raya Bancaran, atas nama korban Nur Amin.

Baca Juga :  Gedong Cai Tjibadak Terabaikan, Walkot Bandung Intruksikan Agar Dikelola

“Tersangka bersama temanya yang bernama Romli (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor yamaha Vega warna merah, saat melintas di Jalan Raya Telang Desa Telang”, terangnya, Jum’at (15/02/2019).

Lebih lanjut Sudaryanto mengungkapkan, kemudian mereka berhenti di depan pangkas rambut, lalu Romli (DPO) turun dan mendekati sepeda motor yamaha V- ixion, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga :  Korban 'Abdullah Edrus Alaydrus' Datangi Polda Jatim

“Setelah sepeda motor hidup, di naiki tersangka JD ke arah selatan, sedangkan Romli (DPO) mengendarai yamaha vega warna merah yang juga sama kearah selatan. Sesampainya di Desa Baturubuh tersangka bisa di hentikan, karena tidak bisa melalui akses penjagaan Lanal Batuporon”, ungkapnya.

Akhirnya tersangka dapat di amankan, sedangkan temanya yang bernama Romli berhasil lolos, karena melewati Jalan Raya Kebun arah Kwanyar, kerugaian yang di alami korban sebesar Rp 9 Juta dan Sebagaimana di maksud tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB