Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 15 Februari 2019 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kanitreskim Polsek Kamal kembali berhasil bekuk maling kendaraan sepeda motor inisial JD (23) asal Kampung Bundel, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang sering beraksi di sekitar Desa Telang, Rabu (13/02/2019) kemarin.

“Penangkapan tersebut terjadi di parkiran pangkas rambut, tepatnya di Jalan Raya Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto.

Ia mengungkapkan, tersangka JD melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 V – IXION Nopol M 2872 HM, warna merah, atas nama Budi Aji Prakoso asal Jl. Raya Bancaran, atas nama korban Nur Amin.

“Tersangka bersama temanya yang bernama Romli (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor yamaha Vega warna merah, saat melintas di Jalan Raya Telang Desa Telang”, terangnya, Jum’at (15/02/2019).

Lebih lanjut Sudaryanto mengungkapkan, kemudian mereka berhenti di depan pangkas rambut, lalu Romli (DPO) turun dan mendekati sepeda motor yamaha V- ixion, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga :  Polisi Geledah Perempuan Asal Surabaya, Diduga Simpan Sabu Didalam Bagian Intim

“Setelah sepeda motor hidup, di naiki tersangka JD ke arah selatan, sedangkan Romli (DPO) mengendarai yamaha vega warna merah yang juga sama kearah selatan. Sesampainya di Desa Baturubuh tersangka bisa di hentikan, karena tidak bisa melalui akses penjagaan Lanal Batuporon”, ungkapnya.

Akhirnya tersangka dapat di amankan, sedangkan temanya yang bernama Romli berhasil lolos, karena melewati Jalan Raya Kebun arah Kwanyar, kerugaian yang di alami korban sebesar Rp 9 Juta dan Sebagaimana di maksud tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB