Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 15 Februari 2019 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Tersangka JD saat diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kanitreskim Polsek Kamal kembali berhasil bekuk maling kendaraan sepeda motor inisial JD (23) asal Kampung Bundel, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang sering beraksi di sekitar Desa Telang, Rabu (13/02/2019) kemarin.

“Penangkapan tersebut terjadi di parkiran pangkas rambut, tepatnya di Jalan Raya Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto.

Ia mengungkapkan, tersangka JD melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 V – IXION Nopol M 2872 HM, warna merah, atas nama Budi Aji Prakoso asal Jl. Raya Bancaran, atas nama korban Nur Amin.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Bangkalan Ngoceh Oknum Sekdes

“Tersangka bersama temanya yang bernama Romli (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor yamaha Vega warna merah, saat melintas di Jalan Raya Telang Desa Telang”, terangnya, Jum’at (15/02/2019).

Lebih lanjut Sudaryanto mengungkapkan, kemudian mereka berhenti di depan pangkas rambut, lalu Romli (DPO) turun dan mendekati sepeda motor yamaha V- ixion, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga :  Reskrim Tambelangan Ringkus Pelaku Curanmor, Dua TKP Terungkap

“Setelah sepeda motor hidup, di naiki tersangka JD ke arah selatan, sedangkan Romli (DPO) mengendarai yamaha vega warna merah yang juga sama kearah selatan. Sesampainya di Desa Baturubuh tersangka bisa di hentikan, karena tidak bisa melalui akses penjagaan Lanal Batuporon”, ungkapnya.

Akhirnya tersangka dapat di amankan, sedangkan temanya yang bernama Romli berhasil lolos, karena melewati Jalan Raya Kebun arah Kwanyar, kerugaian yang di alami korban sebesar Rp 9 Juta dan Sebagaimana di maksud tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB