LIRA Tuntut Bawaslu Bangkalan Tegas Tangani Kasus Kampanye Terselubung KH. Dja’far Shodiq

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2019 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi saat orasi di depan kantor Bawaslu Bangkalan (foto: buyung)

Massa aksi saat orasi di depan kantor Bawaslu Bangkalan (foto: buyung)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Puluhan massa yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan, melakukan aksi demostrasi didepan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setempat, Rabu (13/3/2019).

LIRA menuntut Bawaslu Bangkalan untuk serius dan tegas menangani kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan anggota Komisi 8 DPR RI, KH. Dja’far Shodiq.

Sebelumnya, Dja’far Shodiq menjadi narasumber sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan, pada Minggu 10 Maret 2019 kemarin, bertempat di aula PKPRI Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ayal, Pada kegiatan sosialisasi itu terselip alat peraga kampanye (APK) berupa stiker milik KH. Dja’far Shodiq sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil XI Jawa Timur wilayah Madura, didalam kotak snack peserta sosialisasi.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0829 Bangkalan, Pangdam V Brawijaya Netralitas TNI-Polri Akan di Tingkatkan

Oleh karena itu, LIRA meminta kepada Bawaslu Bangkalan mengusut tuntas kasus tersebut. Karena laporannya pada Senin (11/3/2019) lalu sudah menyertakan barang bukti.

Ketua LIRA Bangkalan Amir Mahrus saat orasi menegaskan, pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Sosialisasi itu difasilitasi negara, maka jangan digunakan untuk kampanye, untuk kepentingan pribadi”, teriaknya didepan kantor Bawaslu.

Amir juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Bangkalan.

“Kami minta tangani dengan serius kasus itu, panggil pihak-pihak terkait, panggil koordinator pendamping PKH di Bangkalan”, terangnya.

Baca Juga :  Petugas Sensus Pertanian Sampang - Bangkalan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga menjelaskan, bahwa kampanye dengan menggunakan fasilitas negara itu melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283 ayat 1 dan 2. Dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 64 ayat 1 dan 2.

“Itu tidak benar kan, karena kegiatan itu didanai APBN dari kementrian. Maka Bawslu harus menindak tegas”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, sudah meregister laporan dari LSM LIRA terkait kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi bukti-bukti dan saksi.

“Syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memproses”, ujarnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB