Ikut Serta Punya Tanggungjawab Sukseskan Pemilu, Forum Ulama Sampang Silaturahmi Ke KPU

Silatuturrahmi Forum Ulama Sampang bersama KPU dan Bawaslu di aula KPUD Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019, Forum Ulama Sampang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang dalam rangka silaturrahmi, Kamis (14/3/2019).

Bertempat di Aula KPU Sampang Forum Ulama Sampang ditemui oleh komisioner KPU Syamsul Muarif dan Addy Imansyah serta perwakilan Bawaslu.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menyampaikan keterbukaannya kepada siapapun yang memberikan masukan dan kritikan guna suksesnya pemilu 2019.

“Kita sangat terbuka kepada semua elemen khususnya kepada para kiyai, mestinya kami yang mendatangi para kiyai ke tempat yang telah ditentukan”, ucapnya.

Sementara K.H Yahya mewakili ulama yang hadir menyampaikan banyak terima kasih kepada KPU Sampang, telah menerima Forum Ulama Sampang untuk bersilaturrahmi.

Adapun maksud dan tujuan Forum Ulama Sampang ke KPU yaitu tidak lain untuk ikut bersama-sama mensukseskan pemilu 2019 jujur dan adil.

K.H. Yahya menambahkan, salah satu kunci kedamaian dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai penyelenggara dari pelaksana pemilu maka kuncinya adalah jujur dan adil.

“Insyaallah para ulama ini akan memberikan saran dan masukan, tentunya terkait suksesnya pelaksanaan pemilu”, ujarnya.

K.H. Suib mengatakan, sebagaimana tugas ulama yaitu menyampaikan tausyiah, maka dari itu Forum Ulama Sampang menyampaikan tausyiah atau rekomendasi dihadapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun isi tausyiah atau rekomendasi yang disampaikan oleh K.H Suib, pada intinya KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menyelenggarakan pemilu serentak, secara jujur dan adil serta menolak intervensi dari pihak manapun.

TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib bersikap netral, tidak mengajak dan mengintervensi terhadap penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Jika tidak dapat mengemban amanat dimaksud, maka termasuk mencederai dan menghianati demokrasi, dan juga termasuk menyianyiakan amanat.

“Apabila telah menyianyiakan amanat, maka kehancuran yang sesungguhnya akan datang. Apabila kehancuran sudah datang, ulama dalam hal ini sudah lepas dari tanggung jawab, untuk menyampaikan tausyiah amar ma’ruf nahi mungkar”, ungkapnya.

Tausyiah atau rekomendasi tersebut ditandatangi oleh perwakilan ulama yang hadir dan diserahkan langsung kepada KPU dan Bawaslu. (hsn/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *