Daerah  

Mantan Camat Kedungdung Sebut Kasi Pemerintahan Terlibat Pemotongan Dana Desa

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungdung (Samsuri).

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam surat testimoni A. Junaidi mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), pemotongan dana desa 7.5 persen sudah di setujui dua pejabat bawahannya. Yakni, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan.

Berdasarkan tulisan testimoni Junaidi, rapat tingkat Kecamatan Kedungdung yang dipimpinnya sebagai camat kala itu, dihadiri seluruh Kepala Desa, Pendamping Desa, dan 2 Kasi PMD (Alm Kun Hidayat) yang terkena OTT pemotongan fee Dana Desa 2016, serta Kasi Pemerintahan (H. Samsuri) Kecamatan Kedungdung.

“Baru saya sebagai Camat dan alm.Kun Hidayat yang menjalani hukuman tipikor, sedangkan yang lain tidak ada proses hukum dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi”, papar Junaidi.

Padahal, lanjut Junaidi, berdasarkan pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan b, undang-undang nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), baik pelaku pemberi dan penerima gratifikasi diancam hukuman pidana. “Bagaimana kasus dana desa di Kecamatan Kedungdung jika dikaitkan dengan pasal 5 tersebut”, tambahnya.

Sementara Samsuri Kasi Pemerintahan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat dikonfirmasi mengenai kronologis pemotongan dana desa di Kecamatan Kedungdung tahun 2016 enggan berkomentar banyak.

“Kasus itu sudah selesai, Jadi sekali lagi saya minta maaf mas, tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut, sesuai perintah pimpinan saya”, kelitnya, saat ditemui di acara pelatihan bimbingan teknis, peningkatan kapasitas bagi aparatur Kecamatan dan pendamping desa, di aula PKPRI Trunojoyo, jalan Rajawali Sampang Kota, Kamis (14/13/2019).

Sekedar diketahui dalam dokumen testimoni, A. Junaidi menjelaskan tiga hal berkaitan dengan kasus tipikor yang sudah menjeratnya. Pertama pemotongan dana desa tahun 2016 bukan atas inisiatifnya secara pribadi. Kedua, potongan fee 7.5 persen berdasarkan rapat tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan. Ketiga pemotongan dana desa sudah ia setor melalui forum paguyuban yakni bendahara Camat se-Kabupaten Sampang. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *