Sampang, (regamedianews.com) – Idris, terdakwa kasus pembunuhan Subaidi di vonis hukuman penjara se umur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (02/04/2019).
Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Budi Setyawan mengatakan, terdakwa Idris terbukti secara sah melakukan pembunuhan pada korban bernama Subaidi.
“Terdakwa Idris terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan terdakwa dikenakan hukuman penjara seumur hidup”, tuturnya.
Sementara dengan putusan itu Penasehat Hukum terdakwa Arman Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan fikir-fikir terlebih dulu.
“Setelah kami diskusi dengan terdakwa kami sepakat untuk fikir-fikir dulu, apakah nanti banding ataupun tidak”, tutur Arman saat di ruang sidang.
Hal senada juga disampaikan Anton Zulkarnaen selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pihaknya masih melakukan fikir-fikir dulu.
“Dengan putusan ini kami selama tujuh hari nanti juga melakukan fikir-fikir dulu”, singkat Anton. (adi/har)