7 Pelangaran Ini Yang Diprioritaskan Polres Bangkalan Saat Ops Semeru 2019

- Jurnalis

Senin, 29 April 2019 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelaksanaan apel pasukan operasi keselamatan semeru 2019 dihalaman Mapolres Bangkalan.

Suasana pelaksanaan apel pasukan operasi keselamatan semeru 2019 dihalaman Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan melaksanakan apel pasukan menjelang operasi keselamatan semeru 2019, dalam rangka cipta kondisi mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pasca pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019 di halaman Mapolres Bangkalan, Senin (29/04/2019).

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Danu Anindito menyampaikan, tujuan dari operasi keselamatan semeru itu untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas di Bangkalan.

Menurutnya, pada pelakaanaan operasi keselamatan semeru tahun 2019 ini, di prioritaskan kegiatan Dikmaslantas yang mampu mewujudkan rasa simpati masyarakat kepada Polri, khususnya Polantas. Disamping itu, untuk mengedukasi masyarkat agar tercipta situasi kamseltibcar lantas yang tertib.

“Sasaran operasi keselamtan semeru tahun 2019 diprioritaskan terhadap 7 prioritas pelanggaran lalulintas, yakni menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalulintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, mengemudi kendaraan dibawah umur melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya”, ujarnya.

Oleh karna itu, menurutnya pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam berlalulintas meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas.

Baca Juga :  Refleksi Hari Santri Nasional 2024: Dr. Safi' Dorong Penguatan Pesantren dan Peran Santri

“Operasi keselamatan akan dilaksanakan selama 2 minggu, yakni dari mulai tanggal 29 April s/d 12 Mei 2019”, ujarnya.

Dijelaskan, sasarannya meliputi Dikmaslantas kegiatan – kegiatan yang humanis berupa kegiatan, repertif dan reperentif, operasi kami fokuskan pada dua target, yakni memberikan himbauan-himbauan dijalan agar patuh dalam berlalulintas dan petugas kepolisian akan melakukan operasi disepanjang jalan raya.

“Kami juga melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalulintas baik penindakan dengan tilang ataupun penindakan dengan teguran”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB