Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Dalam operasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis pil koplo warna putih berlogo Y, sebanyak 429 butir, Rabu (15/05) kemarin.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pria brinisial ZA (25 th) asal warga Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. ZA berhasil diamankan polisi sekira pukul 12.30 wib, dirumahnya sendiri.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo berlogo Y sebanyak 429 butir dan uang Rp.250.000. Setelah itu pelaku langsung kami amankan ke Mapolres”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (16/05).

Baca Juga :  Satgas Terpadu Covid-19 Sampang Mulai Masuk Kampung

Jadi, lanjut Arsal, pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil koplo, serta kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba”, ujar Arsal.

Arsal juga menegaskan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, karena ia tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Pria di Lumajang Ini Jadi Korban Penipuan Wanita Berparas Cantik

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, imbaunya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Kasus ini akan di kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya.

“Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti. Pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB