Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Dalam operasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis pil koplo warna putih berlogo Y, sebanyak 429 butir, Rabu (15/05) kemarin.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pria brinisial ZA (25 th) asal warga Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. ZA berhasil diamankan polisi sekira pukul 12.30 wib, dirumahnya sendiri.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo berlogo Y sebanyak 429 butir dan uang Rp.250.000. Setelah itu pelaku langsung kami amankan ke Mapolres”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (16/05).

Jadi, lanjut Arsal, pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil koplo, serta kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba”, ujar Arsal.

Arsal juga menegaskan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, karena ia tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga :  43 Tahun Bersama SBY, Kini Bu Ani Telah Berpulang Kepangkuan Ilahi

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, imbaunya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Kasus ini akan di kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya.

“Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti. Pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, serahkan langsung bantuan paket sembako kepada warga.

Daerah

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB