Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil koplo saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Dalam operasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis pil koplo warna putih berlogo Y, sebanyak 429 butir, Rabu (15/05) kemarin.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pria brinisial ZA (25 th) asal warga Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. ZA berhasil diamankan polisi sekira pukul 12.30 wib, dirumahnya sendiri.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo berlogo Y sebanyak 429 butir dan uang Rp.250.000. Setelah itu pelaku langsung kami amankan ke Mapolres”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (16/05).

Baca Juga :  Tidak Lulus SMP, Pria di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Jadi, lanjut Arsal, pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil koplo, serta kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba”, ujar Arsal.

Arsal juga menegaskan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, karena ia tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Ikat Tali di Pantai Rongkang Bangkalan

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, imbaunya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Kasus ini akan di kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya.

“Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti. Pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB