Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang termasuk dalam perbuatan pidana menggagalkan pemungutan suara yang terjadi pada (17/4/2019) lalu, di Kecamatan Robatal diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Selasa (28/5/19) siang, Hakim membacakan putusan dengan terdakwa Yusuf dan Romadhon menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang diatur pada pasal 517 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.
Terdakwa Yusuf dijatuhkan pidana penjara 8 bulan, sementara Terdakwa Romadhon dijatuhkan pidana penjara 6 bulan. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Baca juga Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu
Terhadap putusan terebut Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada atasan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak, akan kami sampaikan terlebih dulu putusan ini kepada atasan, yang mana diberikan jangka waktu tiga hari oleh Hakim untuk melakukan upaya hukum lain”, ujar Anton.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum lain, karena terdakwa telah menerima terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim.
Baca juga Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang
“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, sebab kedua terdakwa telah menerima putusan apa yang didakwakan kepada dirinya”, tandasnya.
Perlu diketahui perbedaan penjatuhan pidana yang dibacakan oleh Hakim diantara kedua Terdakwa yaitu dalam tuntutan Terdakwa Yusuf dituntut lebih lama yaitu 1 tahun, sedangkan Terdakwa Romadhon dituntut 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut karena Terdakwa Yusuf merupakan residivis atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana. (hsn/har)