Polisi Tangkap Jambret Asal Sumbersuko Lumajang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penjambretan (MT) bersama barang bukti yang digunakan pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukodono, Lumajang.

Pelaku penjambretan (MT) bersama barang bukti yang digunakan pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukodono, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Jajaran Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa Wahyuning Murniati (30 th) warga Perumahan Wonorejo Indah, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2019.

Korban langsung melaporkan kejadian yang berlokasi di Desa Bondoyudo ini ke Polsek Sukodono. Mendapat Laporan, Jajaran Sat Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP.

Baca juga Polisi Bekuk Jambret Berstatus Pelajar

Selanjutnya bergerak ke jalur yang dilalui oleh pelaku, dengan mencari keterangan dari warga-warga sekitar. Dari penyelidikan yang dilakukan, informasi akurat di peroleh dari seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Baca Juga :  Lagi, Puluhan Budak Narkoba di Bangkalan Diringkus

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengtakan, dugaan pelakupun mengarah kepada pemuda berinisial MT (24 th) warga Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

“Benar saja, setelah didatangi serta diintrogasi oleh petugas, iapun mengakui perbuatan penjambretan tersebut. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono, untuk dimintai keterangan pada hari jumat tanggal 21 juni 2019 jam 20.30 wib”, terang Arsal, Senin (24/06).

Menurutnya, jambret merupakan kejahatan yang meresahkan bagi masyarakat, karena proses jambretnya menciptakan trauma bagi korbannya, bahkan korban bisa saja terluka parah. Ia akan intensifkan patroli tim Cobra untuk mengamankan Lumajang.

Baca Juga :  Viralnya Dugaan Pungli BLT DD, LSM-MPP Minta APH Tangkap Kades Ombulodata Apabila Terbukti

Baca juga Waspada Spesialis Maling Elektronik, Kapolres Lumajang: Hp Hilang, Segera Blokir Sim Cardnya

“Saya juga berharap agar Satgas Keamanan Desa rutin berpatroli setiap hari di desanya, dengan mengajak masyarakat desa secara bergiliran”, ungkap Arsal.

Terpisah, Kapolsek Sukodono AKP Bambang mengatakan, pelaku telah melanggar undang-undang yang berlaku atas kasus tersebut.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara. Kami akan dalami apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok”, tegas Bambang. (har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB