Gerak Gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – SN (30 th) asal warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangerangan, Sampang, harus mendekam dalam jeruji besi setelah dibekuk reserse kriminal Polres Bangkalan, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.

“SN diamankan sekitar pukul 21:30 Wib, Kamis, (4/7) kemarin, oleh Kanit Reskrim Polsek Blega di Depan Polsek Blega Jl. Raya Blega Desa Blega”, kata Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (05/07).

Baca juga Lagi, Petugas Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu Ke Madura, Satu Orang Diburu Petugas

Dijelaskan Suyitno, pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Blega beserta anggota melaksanakan Patroli Hunting di sekitar Pom Bensin Blega. Pada saat berhenti sejenak, melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha Meo Soul warna putih merah yang mencurigakan melaju ke arah Mapolsek Blega.

Baca Juga :  April 2024, Polres Sampang Ringkus 10 Pelaku Kriminal

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Kanit Reskrim menghubungi piket Mako Polsek Blega, untuk dilakukan pencegatan dan setelah sampai di depan Polsek langsung dilakukan pencegatan oleh anggota piket”, ungkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeladahan di dalam jok sepeda motor di temukan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram. 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 3 sedotan kecil, 1 pipet yg terbuat dari beling.

Baca Juga :  Polsek Cimahi Ingatkan Pengendara Pakai Masker

Baca juga Bahaya, Madura Menjadi Sasaran Peredaran Sabu Dari Malaysia, Sepekan Total 30 Kg Sabu Diamankan Petugas

“Sebagaimana dimaksud tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB