Gerak Gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – SN (30 th) asal warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangerangan, Sampang, harus mendekam dalam jeruji besi setelah dibekuk reserse kriminal Polres Bangkalan, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.

“SN diamankan sekitar pukul 21:30 Wib, Kamis, (4/7) kemarin, oleh Kanit Reskrim Polsek Blega di Depan Polsek Blega Jl. Raya Blega Desa Blega”, kata Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (05/07).

Baca juga Lagi, Petugas Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu Ke Madura, Satu Orang Diburu Petugas

Dijelaskan Suyitno, pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Blega beserta anggota melaksanakan Patroli Hunting di sekitar Pom Bensin Blega. Pada saat berhenti sejenak, melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha Meo Soul warna putih merah yang mencurigakan melaju ke arah Mapolsek Blega.

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Kanit Reskrim menghubungi piket Mako Polsek Blega, untuk dilakukan pencegatan dan setelah sampai di depan Polsek langsung dilakukan pencegatan oleh anggota piket”, ungkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeladahan di dalam jok sepeda motor di temukan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram. 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 3 sedotan kecil, 1 pipet yg terbuat dari beling.

Baca Juga :  Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

Baca juga Bahaya, Madura Menjadi Sasaran Peredaran Sabu Dari Malaysia, Sepekan Total 30 Kg Sabu Diamankan Petugas

“Sebagaimana dimaksud tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB