Gerak Gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Tersangka SN saat diamankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – SN (30 th) asal warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangerangan, Sampang, harus mendekam dalam jeruji besi setelah dibekuk reserse kriminal Polres Bangkalan, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.

“SN diamankan sekitar pukul 21:30 Wib, Kamis, (4/7) kemarin, oleh Kanit Reskrim Polsek Blega di Depan Polsek Blega Jl. Raya Blega Desa Blega”, kata Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (05/07).

Baca juga Lagi, Petugas Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu Ke Madura, Satu Orang Diburu Petugas

Dijelaskan Suyitno, pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Blega beserta anggota melaksanakan Patroli Hunting di sekitar Pom Bensin Blega. Pada saat berhenti sejenak, melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha Meo Soul warna putih merah yang mencurigakan melaju ke arah Mapolsek Blega.

Baca Juga :  Klaim Dapat Bukti Tambahan, Jaka Jatim Janji Bongkar Dugaan Kongkalikong Dana BOP

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Kanit Reskrim menghubungi piket Mako Polsek Blega, untuk dilakukan pencegatan dan setelah sampai di depan Polsek langsung dilakukan pencegatan oleh anggota piket”, ungkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeladahan di dalam jok sepeda motor di temukan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram. 1 kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 3 sedotan kecil, 1 pipet yg terbuat dari beling.

Baca Juga :  Oknum Guru Di Bangkalan Di Duga Cabuli Anak Didiknya

Baca juga Bahaya, Madura Menjadi Sasaran Peredaran Sabu Dari Malaysia, Sepekan Total 30 Kg Sabu Diamankan Petugas

“Sebagaimana dimaksud tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB