Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2019 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pria berinisial BH (34th) asal Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kec. Pasrujambe, Kab Lumajang, karena kepemilikan 1078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi.

Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec. Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan.

“Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan, guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut”, ungkap Arsal, Sabtu (06/07/2019).

Arsal menegaskan, ia akan tegas terhadap narkoba, karena ia tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga :  PN Bangkalan Sidangkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia

Baca juga Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, ujar Arsal dengan nada geramnya.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB