Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2019 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pria berinisial BH (34th) asal Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kec. Pasrujambe, Kab Lumajang, karena kepemilikan 1078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi.

Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga :  2 Jambret Surabaya Ditangkap, Pelaku Ngoceh 11 Kali

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec. Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan.

“Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan, guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut”, ungkap Arsal, Sabtu (06/07/2019).

Arsal menegaskan, ia akan tegas terhadap narkoba, karena ia tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Proses Tersangka Kasus Curas Asal Camplong Sampang Sudah Tahap I

Baca juga Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, ujar Arsal dengan nada geramnya.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB