Daerah  

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2019

Suasana saat berlangsungnya paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Blitar, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (30/07/2019) malam. Kali ini dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2019.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2019 sudah disampaikan oleh Bupati Blitar, salah satunya yakni ada penambahan tentang dana kelurahan.

“Kan ada Alokasi Dana Desa dan ada lagi dana kelurahan, juga ada lagi penambahan untuk dana pilkades serentak, serta hibah kepada KPU dan Bawaslu”, jelasnya.

Suwito menambahkan, untuk dana desa minimal 10% dari seluruh dana perimbangan, sedang untuk dana kelurahan sudah ditentukan tiap-tiap kelurahan nilainya mencapai Rp. 300 juta.

Sementara itu, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM mengatakan, ini merupakan kegiatan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang digelar secara marathon, untuk besok tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Bupati.

“Baru setelah itu jawaban Bupati, dilanjutkan rapat kerja antara Banggar dengan eksekutif, untuk itu diharapkan sebelum berakhirnya masa bakti dewan, anggaran perubahan ini sudah bisa disetujui”, tandas Bupati.

Ditambahkannya, ada beberapa sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan, antara lain menyangkut pilkada 2020 dan pihak KPU memulai kegiatan tahun 2019 dan terkait pilkades, yakni ada beberapa desa yang menyusul menjadi 167 desa yang melaksanakan pilkades serentak, hal tersebut secara otomatis menjadi perhatian dalam pembahasan.

“Untuk itu, saya berharap Ranperda Perubahan APBD 2019 bisa dilakukan pembahasan bersama dan dapat disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya. (Mst/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..