Bangkalan, (regamedianews.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali ciduk pengedar barang haram inisial MR (26 th) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, di Jl. Raya Trunojoyo, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura (6/8/2019).
MR diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kamal sekitar pukul 15.30 Wib, ketika petugas melaksanakan patroli di sekitar Jl. Raya Telang. Kemudian petugas mendapati MR terlihat mencurigakan. Lalu anggota kepolisian melakukan pengejaran dan menangkap MR.
“Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kamal guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, kata Kapolsek Kamal, AKP H. Abdul Kadir, Selasa (6/8/2019).
Pada saat digeledah, MR kedapatan sedang menyimpan atau membawa barang jenis sabu yang disimpan di dalam Jaket parasit kantong sebelah kiri warna abu-abu.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah klip plastik kecil yang diduga berisi sabu berat 1,20 Gram dan 1 buah jaket parasit warna abu – abu. Tersangka dijerat pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)