Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat  di amankan di mapolres setempat

Tersangka saat di amankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – LR (19 th) warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diringkus satuan unit Reskrim Polsek Klampis karena kedapatan berpesta barang haram jenis sabu di dalam kamar rumah di Desa  Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jumat (9/8/2019).

Perempuan yang memiliki dua identitas Gresik dan Malang itu diamankan sekitar pukul 14,00 Wib, di dalam kamar rumah Desa Ler Gunung, Klampis, Bangkalan.

“Unit Serse polsek klampis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah yang ditempati LR di Desa Ler Gunung. Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, mendapati LR didalam kamarnya dan barang bukti”, kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Propam Polda Jatim Pelototi Dugaan Kongkalikong Polsek Simokerto

Menurut pengakuan tersangka, sabu yang genggamnya akan di konsumsi dua kali yaitu pada pukul 12.00 Wib, dan pukul 13. 45 Wib, bersama rekannya yang bernama Ella, Rohmat, Arman dan Satu orang yang tidak dikenal.

“Namun saat tersangka ditangkap ke empat orang tersebut sedang keluar rumah”, tandasnya.

Hasil penangkapan tersebut, petugas behasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu-sabu dengan berat kotor 0,27gram.

Baca Juga :  Tolak PJ Kades Diganti, Rakyat Madulang: Jangan Buat Rusuh Desa

“Dan 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gram, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, 1 botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, 2  buah korek api masing2 warna Biru dan Kuning”, pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (sfk/tfk)

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB