Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat  di amankan di mapolres setempat

Tersangka saat di amankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – LR (19 th) warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diringkus satuan unit Reskrim Polsek Klampis karena kedapatan berpesta barang haram jenis sabu di dalam kamar rumah di Desa  Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jumat (9/8/2019).

Perempuan yang memiliki dua identitas Gresik dan Malang itu diamankan sekitar pukul 14,00 Wib, di dalam kamar rumah Desa Ler Gunung, Klampis, Bangkalan.

“Unit Serse polsek klampis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah yang ditempati LR di Desa Ler Gunung. Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, mendapati LR didalam kamarnya dan barang bukti”, kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (9/8).

Menurut pengakuan tersangka, sabu yang genggamnya akan di konsumsi dua kali yaitu pada pukul 12.00 Wib, dan pukul 13. 45 Wib, bersama rekannya yang bernama Ella, Rohmat, Arman dan Satu orang yang tidak dikenal.

“Namun saat tersangka ditangkap ke empat orang tersebut sedang keluar rumah”, tandasnya.

Hasil penangkapan tersebut, petugas behasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu-sabu dengan berat kotor 0,27gram.

Baca Juga :  Akses Bali Akan Segera Dibuka Kembali

“Dan 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gram, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, 1 botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, 2  buah korek api masing2 warna Biru dan Kuning”, pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (sfk/tfk)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB