Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat  di amankan di mapolres setempat

Tersangka saat di amankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – LR (19 th) warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diringkus satuan unit Reskrim Polsek Klampis karena kedapatan berpesta barang haram jenis sabu di dalam kamar rumah di Desa  Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jumat (9/8/2019).

Perempuan yang memiliki dua identitas Gresik dan Malang itu diamankan sekitar pukul 14,00 Wib, di dalam kamar rumah Desa Ler Gunung, Klampis, Bangkalan.

“Unit Serse polsek klampis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah yang ditempati LR di Desa Ler Gunung. Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, mendapati LR didalam kamarnya dan barang bukti”, kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (9/8).

Menurut pengakuan tersangka, sabu yang genggamnya akan di konsumsi dua kali yaitu pada pukul 12.00 Wib, dan pukul 13. 45 Wib, bersama rekannya yang bernama Ella, Rohmat, Arman dan Satu orang yang tidak dikenal.

“Namun saat tersangka ditangkap ke empat orang tersebut sedang keluar rumah”, tandasnya.

Hasil penangkapan tersebut, petugas behasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu-sabu dengan berat kotor 0,27gram.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

“Dan 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gram, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, 1 botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, 2  buah korek api masing2 warna Biru dan Kuning”, pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (sfk/tfk)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB

Caption: ilustrasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Jumat, 10 Okt 2025 - 08:07 WIB