Sampang, (regamedianews.com) – Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah bagi umat Islam. Tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai menguburkan harus dilakukan sesuai dengan sunnah yang telah ditentukan. Mengurus jenazah wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.
Berterkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Kabupaten Sampang menggelar pelatihan perawatan/mengurus jenazah (angkkatan 1), dengan agenda kegiatan pemberdayaan lembaga tradisi masyarakat yang dilaksanakan di aula kantor DPMD setempat, Rabu (11/3/2020).
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti langsung beberapa perwakilan masyarakat di tingkat kelurahan maupun desa se-Kabupaten Sampang dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Kabupaten Sampang, H. Malik Amrullah.
Selain itu juga dipandu langsung oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Sampang Taufikurrahman dan nara sumber yang membidangi dalam pelatihan tersebut. Dalam hal ini, agar masyarakat tau tentang cara perawatan jenazah, mulai dari memandikan hingga cara mengavani jenazah.
Dalam sambutannya Kepala DPMD Kab. Sampang H. Malik Amrullah menyampaikan, kegiatan pelatihan perawatan jenazah sangat penting bagi masyarakat, mengingat diluar sana banyak seseorang yang tidak paham tentang cara perawatan jenazah mulai dari memandikan, mengavani dan mensholati.
“Seperti yang terjadi dimasyarakat bawah, terkadang masyarakat itu sendiri hanya memfokuskan kepada satu seseorang yang paham tentang perawatan jenazah. Namun, hal itu tidak bisa diteruskan, jika satu orang itu telah juga meninggal dunia. Jadi, harus ada pengganti dan tidak cukup pada satu orang saja,” ungkap pria yang akrab disapa Ba Malik ini.
Lebih lanjut Malik menyampaikan, untuk memenuhi kegiatan pelatihan perawatan jenazah, pihaknya akan memberikan bantuan kepada perwakilan masyarakat ditingkat kampung dan nantinya akan menyusul ketingkat Desa. Karena pada tahun sebelumnya, bantuan peralatan perawatan jenazah tersebut belum ada.
“Saya harap, bantuan itu nanti dapat dipergunakan sebagai mana mestinya. Jangan sampai dikurangi dan nanti saya cek langsung bantuannya kebawah. Sementara dalam kegiatan perawatan jenazah kalai ini, semoga dapat bermanfaat kepada masyarakat dan bisa diteruskan kepada masyarakat di kampung maupun desa masing-masing,” tuturnya.
Sementara salah satu nara sumber dari kegiatan pelatihan tersebut KH. Hanif Lc menyampaikan, ketika seseorang sudah dinyatakan positif meninggal, maka ada beberapa hal yang perlu disegerakan oleh keluarganya dalam mengurus jenazah tersebut, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.
“Namun, kita juga perlu melakukan hal-hal berikut sebelum memandikan jenazah, diantaranya adalah memejamkan matanya dan memohonkan ampunan atas segala dosanya pada Allah SWT. Setelah itu, kita memerlukan kain untuk menutup seluruh badannya agar auratnya tidak kelihatan. Kemudian menempatkan jenazah tersebut di tempat yang aman dari jangkauan binatang,” pungkasnya. (adi/har)