Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu, Warga Ketapang Sampang Ini Mengaku Tidak Tau Milik Siapa

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HN, saat press release di halaman Mapolres Sampang.

HN, saat press release di halaman Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang warga Rabiyan Ketapang HN (32) ditangkap polisi saat kedapatan membawa sabu seberat 6,20 gram didalam mobil Avanza putih yang dikendarainya.

HN ditangkap di pinggir jalan raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, pada Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 malam.

Didepan petugas NH tak mengakui perbuatannya, dirinya mengaku tak tahu menahu darimana asal barang haram yang ditemukan tersebut.

“Saya juga heran kenapa barang itu bisa ada di dalam mobil saya. Mungkin sabu itu milik setan atau jin,” cetusnya saat press release didepan Mapolres Sampang, Selasa (24/3/20).

Sementara Wakapolres Sampang Kompol M Lutfi mengatakan, meskipun tersangka tidak mengakui, namun menurutnya proses yang dilakukan aparat sudah sesuai prosedur.

“Jika pelaku berkilah dan tidak mengakui perbuatannya itu hal biasa. Tapi yang jelas tindakan petugas sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

Baca Juga :  Makam Aisyah Dibongkar, Kuasa Hukum Sebut Kematiannya Tak Wajar

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 6,20 gram, timbangan elektrik, hp, dan plastik berwarna hitam.

HN disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 milliar dan maksimal 10 milliar rupiah. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB