Daerah  

Dampak Covid-19, DPRD Sampang Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2019 Via Teleconference

Suasana berlangsungnya DPRD Kabupaten Sampang saat paripurna LKPJ Bupati 2019 menggunakan teleconference.

Sampang, (regamedianews.com) – Akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar sidang paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun 2019 menggunakan teleconference.

Dalam sidang paripurna tersebut, pengumuman nama Panitia Khusus  (Pansus) LKPJ Bupati Tahun 2019 menggunakan teleconference. Selain itu, pimpinan, anggota dan Sekretariat DPRD setempat menggelar rapat paripurna di ruang Graha Paripurna DPRD setempat sambil menggunakan masker.

Sedangkan, Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, OPD dan Camat se Kabupaten Sampang mengikuti paripurna di Kantor Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati 2019, dan LKPJ ini selanjutnya akan diberikan kepada Pansus. Setelah diteliti dan dipelajari secara seksama, pihaknya akan kembali mengumumkan melalui paripurna hasil Pansus LKPJ tersebut.

“Dampak pandemi Covid-19 ini, sidang paripurna LKPJ Bupati tahun 2019 menggunakan teleconference. Tapi, Alhamdulillah acara berjalan lancar dan semuanya berjalan tepat waktu,” katanya, Senin (06/04/2020).

Fadol menambahkan, setelah LKPJ Bupati Sampang disampaikan. Pihaknya akan meminta Pansus LKPJ untuk segera mempelajari secara teliti dan akan segera di paripurnakan.

“Poin-poin LKPJ Bupati 2019 ini akan ditelaah oleh Pansus LKPJ, dan dalam waktu dekat akan juga segera di sidang paripurnakan,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, penyampaian LKPJ Bupati 2019 ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Lebih khusus pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progres report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD. yang pada akhirnya diajukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, H Slamet Junaidi menuturkan, dokumen LKPJ tahun 2019 terdiri dari tiga buku yang disusun dalam satu paket. Sekaligus bagian lampiran yang tidak bisa terpisahkan satu dengan yang lainnya.

“Buku I Sumarry LKPJ Bupati Sampang tahun 2019, Buku II LKPJ Bupati Sampang tahun 2019 dan Buku III Lampiran pelaksanaan program kegiatan semua Perangkat Daerah tahun 2019,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *