Pemkab Aceh Selatan Mediasi Dua Kecamatan Yang Bertikai

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya mediasi antara warga dua kecamatan di Aceh Selatan.

Saat berlangsungnya mediasi antara warga dua kecamatan di Aceh Selatan.

Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Pemkab Aceh Selatan mediasi dua Kecamatan yang bertikai bulan lalu. Mediasi tersebut berlangsung diruang Setdakab lantai dua kantor Bupati setempat, Kamis (4/6/20).

“Dalam hal ini, Sekda Aceh Selatan H.Nasjuddin didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Erwiandi melakukan mediasi atas kejadian pertikaian antara masyarakat Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dan masyarakat Mata Ie Kecamatan Pasie Raja,” ujar Kabag Humas Pemkab Aceh Selatan, Ramli Tanjung.

Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Muspika dua Kecamatan, Ketua MAA, Keuchik dua Desa, Pemuda, dan Tokoh Masyarakat dua Kecamatan. 

Pada pertemuan itu masing – masing Camat menyampaikan Sangsi Adat yang dikenakan kepada Desa yang bertikai.

Baca Juga :  Pernyataan Bupati Gorut Ditarik, Sholat Idul Fitri Berjamaah Di Lapangan Batal

Camat Pasie Raja Anakhi menyampaikan, sangsi adat yang dikenakan kepada warga Air Pinang yaitu 1 ekor kerbau jantan, uang 10 juta dan 1 buah balai.

Sementara dari masyarakat Air Pinang yang disampaikan Camat Tapaktuan Halim Bahri mengatakan, sangsi adat yang dikenakan kepada warga Kecamatan Pasie Raja 1 ekor kerbau, uang 10 juta,1 carana dan ganti rugi terhadap warung yang dijarah saat kejadian. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menawarkan solusi agar permasalahan ini tidak berlarut larut dengan mengambil jalan tengah dan tidak berpihak pada salah satu pihak.

Baca Juga :  Setelah ASELA, Kini Giliran Rumah Makan Padang di Sampang Disegel

“Karena tuntutan sama, maka saya menawarkan pemerintah menyiapkan 1 ekor kerbau dan keperluan lain ditanggung bersama,” ujarnya.

“Semua tuntutan yang disampaikan Camat dua Kecamatan di nolkan,” ujar Sekda Nasjuddin yang dikutip melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan, Ramli Tanjung.

Atas kesepakatan bersama kedua belah pihak baik Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Tapaktuan menerima usulan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Hasil kesepakatan, acara perdamaian akan dilakukan pada hari Rabu 10 juni 2020 yang akan datang bertempat di lapangan bola ujung Batee Kecamatan Pasie Raja,” pungkas Ramli Tanjung. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB