Disdik Kab. Bandung Sudah Tetapkan Awal Pendaftaran PPDB Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan awal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) terhitung 15 hingga 26 Juni 2020 mendatang, mulai dari tingkat TK, SD maupun SMP.

Hal itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor 421.2/1345-Disdik/2020, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2020.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana mengungkapkan, waktu pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Yaitu, Pada tanggal 15-19 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendaftaran dibuka khusus untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas. Sementara untuk Jalur Zonasi dibuka pada tanggal 22-26 Juni 2020,” ungkap Kadisdik melalui WhatsApp, Minggu (7/6/2020).

Tahun ini pihaknya menginstruksikan sekolah untuk mengalokasikan kuota pada tiap jalur. “50% untuk jalur zonasi, 30% prestasi, 15% afirmasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orangtua caldik (calon peserta didik),” tuturnya.

Khusus untuk tingkat SMP, ia menyebutkan sejumlah persyaratan pada masing-masing jalur, yang harus dipersiapkan orangtua caldik.

“Berkas yang harus dipersiapkan di semua jalur, yaitu akta kelahiran, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD atau bentuk lain yang sederajat, KK (Kartu Keluarga) asli dan KTP orang tua. Usia anak pada saat mendaftar, maksimal berusia 15 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Penertiban PKL Gembong, Satpol PP Surabaya Dianggap Arogan

Untuk jalur zonasi, terdapat berkas lain yang harus disertakan saat mendaftar, yaitu Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah dan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Sementara untuk jalur Afirmasi, harus menyertakan Surat Keterangan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang sudah tersedia di seluruh desa di Kabupaten Bandung.

“Untuk jalur prestasi, orangtua harus melampirkan pula sertifikat kejuaraan dan pakta integritas dari penyelenggara lomba. Sedangkan pada jalur perpindahan tugas, harus ada surat keterangan mutasi/pindah tugas dan juga pakta Integritas dari pimpinan tempat orangtua bekerja,” beber Juhana.

Lebih lanjut, persyaratan pendaftaran untuk tingkat TK/RA, yaitu akta kelahiran dan caldik kelompok A berusia 4-5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5-6 tahun. Akta kelahiran juga wajib dilampirkan untuk PPDB tingkat SD, dan caldik yang telah berusia 7-12 tahun wajib diterima sekolah tujuan.

“Paling rendah caldik telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bila berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog atau ada surat keterangan dari TK asal, bahwa caldik mampu mengikuti pelajaran di tingkat SD,” jelas Juhana.

Baca Juga :  Jokowi: Kalau Saya Anti Ulama' Tidak Mungkin Ada Hari Santri

Di tengah situasi covid-19, Juhana menjelaskan, pendaftaran untuk tingkat SMP dilakukan secara daring (online). Sedangkan untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual (offline).

“Meskipun untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual, namun kami mengimbau kepada panitia PPDB di tiap sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” jelas Juhana.

Lebih jauh ia menguraikan tata cara PPDB online tingkat SMP, di mana orangtua menyerahkan persyaratan kepada guru kelas 6 di sekolah asal secara kolektif. Selanjutnya dibantu operator sekolah, melakukan pendaftaran melalui aplikasi PPDB sesuai tujuan sekolah.

“Tanggal 29 Juni hingga 7 Juli, panitia PPDB di SMP atau sekolah tujuan, akan memverifikasi dokumen yang diunggah sekolah asal. Bila syarat pendaftaran sudah lengkap dan diverifikasi, masing-masing pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian pada tanggal 8 Juli, akan dilakukan pengumuman penetapan caldik yang sudah sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan,” urainya pula. (Aga)

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB