Disdik Kab. Bandung Sudah Tetapkan Awal Pendaftaran PPDB Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan awal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) terhitung 15 hingga 26 Juni 2020 mendatang, mulai dari tingkat TK, SD maupun SMP.

Hal itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor 421.2/1345-Disdik/2020, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2020.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana mengungkapkan, waktu pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Yaitu, Pada tanggal 15-19 Juni.

“Pendaftaran dibuka khusus untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas. Sementara untuk Jalur Zonasi dibuka pada tanggal 22-26 Juni 2020,” ungkap Kadisdik melalui WhatsApp, Minggu (7/6/2020).

Tahun ini pihaknya menginstruksikan sekolah untuk mengalokasikan kuota pada tiap jalur. “50% untuk jalur zonasi, 30% prestasi, 15% afirmasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orangtua caldik (calon peserta didik),” tuturnya.

Khusus untuk tingkat SMP, ia menyebutkan sejumlah persyaratan pada masing-masing jalur, yang harus dipersiapkan orangtua caldik.

“Berkas yang harus dipersiapkan di semua jalur, yaitu akta kelahiran, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD atau bentuk lain yang sederajat, KK (Kartu Keluarga) asli dan KTP orang tua. Usia anak pada saat mendaftar, maksimal berusia 15 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Jadi Ajang Kepruk Botol, Camat Krian Segera Tindak Cafe Yono

Untuk jalur zonasi, terdapat berkas lain yang harus disertakan saat mendaftar, yaitu Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah dan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Sementara untuk jalur Afirmasi, harus menyertakan Surat Keterangan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang sudah tersedia di seluruh desa di Kabupaten Bandung.

“Untuk jalur prestasi, orangtua harus melampirkan pula sertifikat kejuaraan dan pakta integritas dari penyelenggara lomba. Sedangkan pada jalur perpindahan tugas, harus ada surat keterangan mutasi/pindah tugas dan juga pakta Integritas dari pimpinan tempat orangtua bekerja,” beber Juhana.

Lebih lanjut, persyaratan pendaftaran untuk tingkat TK/RA, yaitu akta kelahiran dan caldik kelompok A berusia 4-5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5-6 tahun. Akta kelahiran juga wajib dilampirkan untuk PPDB tingkat SD, dan caldik yang telah berusia 7-12 tahun wajib diterima sekolah tujuan.

“Paling rendah caldik telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bila berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog atau ada surat keterangan dari TK asal, bahwa caldik mampu mengikuti pelajaran di tingkat SD,” jelas Juhana.

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Penumpang, BNNK Sumenep Tes Urine Sopir Bus di Terminal Arya Wiraraja

Di tengah situasi covid-19, Juhana menjelaskan, pendaftaran untuk tingkat SMP dilakukan secara daring (online). Sedangkan untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual (offline).

“Meskipun untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual, namun kami mengimbau kepada panitia PPDB di tiap sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” jelas Juhana.

Lebih jauh ia menguraikan tata cara PPDB online tingkat SMP, di mana orangtua menyerahkan persyaratan kepada guru kelas 6 di sekolah asal secara kolektif. Selanjutnya dibantu operator sekolah, melakukan pendaftaran melalui aplikasi PPDB sesuai tujuan sekolah.

“Tanggal 29 Juni hingga 7 Juli, panitia PPDB di SMP atau sekolah tujuan, akan memverifikasi dokumen yang diunggah sekolah asal. Bila syarat pendaftaran sudah lengkap dan diverifikasi, masing-masing pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian pada tanggal 8 Juli, akan dilakukan pengumuman penetapan caldik yang sudah sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan,” urainya pula. (Aga)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB