Daerah  

PAD Kota Bandung Dari Reklame Baru Mencapai 13%

Paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandung Tahun Anggaran 2019.

Bandung || Rega Media News

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi mengatakan, secara umum laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandung Tahun Anggaran 2019 masih ditemukan beberapa hal yang perlu upaya perbaikan.

“Selain realiasi kinerja, Pansus juga masih melihat banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintahan kota,” kata Ade saat rapat paripurna catatan strategis dan rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Rabu (17/06/2020).

Rapat Paripurna secara umum dinilai kuorum karena dihadiri 33 anggota dewan. Hadir, secara langsung 28 orang, lewat video conference 5 anggota dewan.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintahan kota Bandung diantaranya, terkait gangguan ketertiban umum, PJU, pelayanan prima (SDM), jalan rusak, reklame, bantuan untuk masyarakat miskin, parkir di tepi jalan umum dan sebagainya.

Yang menjadi rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti, minimal tindak lanjutnya tergambar dalam penyusunan APBD perubahan TA 2020, dan pada penyusunan APBD murni TA 2021.

“Baik yang menyangkut perencanaan penganggaran, pelaksanaan, maupun pengendalian dan evaluasi,” tambahnya.

Selain itu, Ade juga menjelaskan rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019 dibagi 3, diantaranya pendapatan, belanja dan urusan.

Ade menjelaskan berdasarkan dokumen APBD Kota Bandung TA 2019, pendapatan daerah Kota Bandung 2019 mencapai 86,20 persen. Realisasinya hanya Rp 6,3 triliun dari target Rp 7,3 triliun.

Tidak tercapainya target tersebut, kata Ade, tidak terlepas dari masih lemahnya koordinasi perangkat daerah terkait, serta belum serius dan optimalnya upaya yang dilakukan dalam pengelolaan sumber-sumber potensi PAD.

“Diantaranya, masih lemahnya tatakelola PAD yang didalamnya terdapat unsur-unsur sistem, organisasi dan SDM pengelola,” jelasnya.

Selain itu, juga masih ada pembiaran atas maraknya reklame tidak berizin. Padahal UU No28/2009 telah mengatur bahwa penarikan pajak terhadap reklame tidak didasarkan pada izin, tapi pada penggunaan ruang publik.

“Jadi harus ada perubahan paradigma penagihan pajak reklame. Serta koordinasi antar OPD terkait untuk melakukan penertiban reklame tidak berizin,” ungkapnya.

Untuk itu, Ade meminta Pemkot Bandung harus lebih serius dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame. “Karena hanya mencapai 13,78 persen dari target yang telah ditetapkan di tahun 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial mengatakan rekomendasi dewan adalah salah satu tugas dan fungsi dewan dalam hal pengawasan. “Yah tentu saja, ini. Kami harus mensikapinya sebagai bahan evaluasi,” ucap Oded.

Oded menjelaskan, rekomendasi dewan terhadap LKPJ TA 2019 terdiri dari 18 point. Yang paling menonjol adalah soal reklame. “Mereka mengingatkan, reklame. Sekarang ini PAD dari reklame memang baru diangka 13 persen. Ini yang akan kita perhatikan. Segera, in sya allah,” pungkasnya. (Bowie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *