Daerah  

FUI Kota Cimahi Sampaikan Penolakan RUU HIP Ke DPRD

Sekretaris FUI Kota Cimahi (Muhammad Iqbal Kurnia).

Cimahi || Rega Media News

Menyikapi pernyataaan sikap Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas di DPR. Forum Umat Islam (FUI) mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan dukungan atas maklumat MUI tersebut.

Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak mencantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi Partai Komunis Indonesia, sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.

Sekretaris FUI Kota Cimahi Muhamad Iqbal Kurnia mengatakan, kedatangannya Ke Kantor DPRD Kota Cimahi selain bersilahturahmi pihaknya juga menyampaikan dukungan atas maklumat MUI tersebut.

“Kadatangan kami kesini yang pertama untuk bersilahturahmi dan menyampaikan dua point yaitu, dukungan kami terhadap maklumat MUI dan menolak dengan tegas RUU HIP,” tandas Iqbal, usai bertemu pimpinan DPRD Kota Cimahi dihalaman kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (02/07/20).

Ia berharap, perjuangan MUI pusat juga umat Islam pada umumnya, khususnya umat Islam di Kota Cimahi terkait penolakan RUU HIP di ridhio Alloh SWT.

“Tadi kami diterima dengan baik oleh pimpinan DPRD dan apa yang kami sampaikan tadi, akan diterus disampaikan ke pusat,” terangnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *