Paripurna DPRK, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 di Gedung DPRK setempat, Senin (06/07/2020).

Tgk Amran menyampaikan sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1.d menetapkan ketentuan.

“Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 menyampaikan kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyajikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga :  GPI Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Blitar, "Perda Retribusi Parkir Berlangganan Dicabut"

Tgk Amran juga menyatakan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2020 katanya.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Selatan untuk yang ke-5 kalinya. Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang diajukan ke forum Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

“Laporan yang pertama adalah Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

Pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1.453.924.737.412.,04 atau 96, 69 persen dari anggaran sebesar Rp.1.503.698.749.523,00.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp.1.206.764.067.380,89 atau 94,39 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp.1.278.484.409.781,23.

Transper bagi hasil pendapatan direalisasikan sebesar Rp.274.500.736.778,00 atau 100,00 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp.274.500.736.778.00, karena jumlah belanja dan transper lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp.(27.340.066.746,85).

Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp.49.286.397.036,23 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 bernilai sebesar Rp.21.946.330.289,38. (Asmar Endi)

Berita Terkait

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB