Paripurna DPRK, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 di Gedung DPRK setempat, Senin (06/07/2020).

Tgk Amran menyampaikan sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1.d menetapkan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 menyampaikan kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyajikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga :  Bawaslu Sampang Ajak Insan Pers Bersinergi

Tgk Amran juga menyatakan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2020 katanya.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Selatan untuk yang ke-5 kalinya. Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang diajukan ke forum Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

“Laporan yang pertama adalah Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Beri Perlindungan Jamsos Bagi Tenaga Kerja di Bangkalan

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

Pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1.453.924.737.412.,04 atau 96, 69 persen dari anggaran sebesar Rp.1.503.698.749.523,00.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp.1.206.764.067.380,89 atau 94,39 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp.1.278.484.409.781,23.

Transper bagi hasil pendapatan direalisasikan sebesar Rp.274.500.736.778,00 atau 100,00 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp.274.500.736.778.00, karena jumlah belanja dan transper lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp.(27.340.066.746,85).

Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp.49.286.397.036,23 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 bernilai sebesar Rp.21.946.330.289,38. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot
Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak
Kafilah MTQ Bangkalan Ke-31, Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat
DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 September 2025 - 16:58 WIB

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Sabtu, 13 September 2025 - 19:40 WIB

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 September 2025 - 16:39 WIB

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Berita Terbaru

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB