Paripurna DPRK, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 di Gedung DPRK setempat, Senin (06/07/2020).

Tgk Amran menyampaikan sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1.d menetapkan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 menyampaikan kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyajikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga :  Pekerja Damkar Desak Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan Cut Syazalisma Dicopot

Tgk Amran juga menyatakan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2020 katanya.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Selatan untuk yang ke-5 kalinya. Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang diajukan ke forum Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

“Laporan yang pertama adalah Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Viral di FB Sekcam Jadi Plt Camat Banyuates, Humas Pemkab Sampang dan BKPSDM Mengaku Tak Tau

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

Pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1.453.924.737.412.,04 atau 96, 69 persen dari anggaran sebesar Rp.1.503.698.749.523,00.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp.1.206.764.067.380,89 atau 94,39 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp.1.278.484.409.781,23.

Transper bagi hasil pendapatan direalisasikan sebesar Rp.274.500.736.778,00 atau 100,00 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp.274.500.736.778.00, karena jumlah belanja dan transper lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp.(27.340.066.746,85).

Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp.49.286.397.036,23 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 bernilai sebesar Rp.21.946.330.289,38. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 09:49 WIB

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terbaru

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB

Caption: akses jalan ke Desa Banyumas tampak terendam banjir, akibat luapan sungai kamoning, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Banjir

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:31 WIB