Paripurna DPRK, Bupati Aceh Selatan Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 di Gedung DPRK setempat, Senin (06/07/2020).

Tgk Amran menyampaikan sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1.d menetapkan ketentuan.

“Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 menyampaikan kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyajikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga :  Produksi Padi Meningkat, Bupati Bersama OPD Kabupaten Sampang Gelar Panen Raya

Tgk Amran juga menyatakan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2020 katanya.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Selatan untuk yang ke-5 kalinya. Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang diajukan ke forum Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

“Laporan yang pertama adalah Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kangkangi Peraturan Walikota Surabaya, Cafe Escobar Layak Ditutup Permanen

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

Pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1.453.924.737.412.,04 atau 96, 69 persen dari anggaran sebesar Rp.1.503.698.749.523,00.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp.1.206.764.067.380,89 atau 94,39 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp.1.278.484.409.781,23.

Transper bagi hasil pendapatan direalisasikan sebesar Rp.274.500.736.778,00 atau 100,00 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp.274.500.736.778.00, karena jumlah belanja dan transper lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp.(27.340.066.746,85).

Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp.49.286.397.036,23 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 bernilai sebesar Rp.21.946.330.289,38. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB