Daerah  

DAK Rutilahu Sebesar 3,4 Milliar di Kota Cimahi Tersendat

Ilustrasi Rutilahu

Cimahi || Rega Media News

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Atas dasar tersebut, Kota Cimahi pada tahun 2020 ini memastikan akan membangun sekitar 187 Rumah tidak Layak Huni dengan total anggaran Rp 3,4 milliar, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Setelah terjadi pandemi Covid-19, program DAK sempat diberhentikan sementara oleh pemerintah, karena anggarannya dipakai untuk penanganan.

“Sekarang DAK untuk Rutilahu sudah bisa digunakan lagi. Kota sudah dapat kepastiannya,” beber Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Beni Gunadi saat ditemui, Rabu (8/7/2020).

Pada pelaksanaan ditengah pandemi Covid-19 ini, diharapkan bisa semakin terkendali agar pengerjaan fisik bisa segera dimulai dalam waktu dekat ini. 

“Mudah-mudahan akhir Juli atau paling telat awal Agustus sudah bisa jalan. Kita verifikasi dam validasi dulu takutnya ada yang tumpang tindih,” ujar Beni.

Ia juga menyebutkan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.

“Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5 juta,” terang Beni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *