Polres Sampang Bekuk Tiga Budak Narkoba, Barang Bukti Hanya 7 Gram

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang budak narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Tiga orang budak barang haram ini, kini menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing yakni, Mastur (49) warga asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang dengan barang bukti sabu ± 0,52 gram.

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Jumat (14/08/2020).

Baca Juga :  TNI-Polri Berhasil Amankan Provokator dan Bubarkan Pengunjuk Rasa Di Cimahi

Namun, kata Lutfi, niat jahatnya tidak berlanjut akibat di amankan Polisi di halaman rumahnya di Desa Bunten Barat pada sekira pukul 10.00 Wib, Rabu (12/08).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya juga berhasil membekuk Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang kota.

Sugiarto ditangkap dihalaman rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung pada sekira pukul 01.30 Wib. Kamis (13/08/2020) siang, dengan barang bukti sabu seberat ± 5,26 gram.

“Muhammad Sugiarto berperan sebagai pengedar dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

Lutfi menambhakan, pihaknya juga mengamankan Rudi (40) di rumahnya Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (04/08/2020) sore, diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti seberat ± 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan denda pidana paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB