Polres Sampang Bekuk Tiga Budak Narkoba, Barang Bukti Hanya 7 Gram

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang budak narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Tiga orang budak barang haram ini, kini menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram.

Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing yakni, Mastur (49) warga asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang dengan barang bukti sabu ± 0,52 gram.

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Jumat (14/08/2020).

Baca Juga :  Jadi Komplotan Begal, Gadis Asal Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

Namun, kata Lutfi, niat jahatnya tidak berlanjut akibat di amankan Polisi di halaman rumahnya di Desa Bunten Barat pada sekira pukul 10.00 Wib, Rabu (12/08).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya juga berhasil membekuk Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang kota.

Sugiarto ditangkap dihalaman rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung pada sekira pukul 01.30 Wib. Kamis (13/08/2020) siang, dengan barang bukti sabu seberat ± 5,26 gram.

“Muhammad Sugiarto berperan sebagai pengedar dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sampang Dilanda Krisis Air Bersih

Lutfi menambhakan, pihaknya juga mengamankan Rudi (40) di rumahnya Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (04/08/2020) sore, diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti seberat ± 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan denda pidana paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB