Polres Sampang Bekuk Tiga Budak Narkoba, Barang Bukti Hanya 7 Gram

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang budak narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Tiga orang budak barang haram ini, kini menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing yakni, Mastur (49) warga asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang dengan barang bukti sabu ± 0,52 gram.

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Jumat (14/08/2020).

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Tetapkan Pilkades Tahap II Digelar 2023

Namun, kata Lutfi, niat jahatnya tidak berlanjut akibat di amankan Polisi di halaman rumahnya di Desa Bunten Barat pada sekira pukul 10.00 Wib, Rabu (12/08).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya juga berhasil membekuk Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang kota.

Sugiarto ditangkap dihalaman rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung pada sekira pukul 01.30 Wib. Kamis (13/08/2020) siang, dengan barang bukti sabu seberat ± 5,26 gram.

“Muhammad Sugiarto berperan sebagai pengedar dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Bekuk Jambret 11 TKP di Surabaya

Lutfi menambhakan, pihaknya juga mengamankan Rudi (40) di rumahnya Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (04/08/2020) sore, diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti seberat ± 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan denda pidana paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB