Polres Sampang Bekuk Tiga Budak Narkoba, Barang Bukti Hanya 7 Gram

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang budak narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Tiga orang budak barang haram ini, kini menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing yakni, Mastur (49) warga asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang dengan barang bukti sabu ± 0,52 gram.

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Jumat (14/08/2020).

Baca Juga :  Sempat Viral, Empat Pemuda Robatal Yang Lakukan Gerakan Sholat Tak Wajar Menyesal dan Meminta Maaf

Namun, kata Lutfi, niat jahatnya tidak berlanjut akibat di amankan Polisi di halaman rumahnya di Desa Bunten Barat pada sekira pukul 10.00 Wib, Rabu (12/08).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya juga berhasil membekuk Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang kota.

Sugiarto ditangkap dihalaman rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung pada sekira pukul 01.30 Wib. Kamis (13/08/2020) siang, dengan barang bukti sabu seberat ± 5,26 gram.

“Muhammad Sugiarto berperan sebagai pengedar dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Kejahatan Menonjol

Lutfi menambhakan, pihaknya juga mengamankan Rudi (40) di rumahnya Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (04/08/2020) sore, diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti seberat ± 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan denda pidana paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB