Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba Berkedok Penjual Baju

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Cimahi || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menangkap berinisial AS (36), pelaku pengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

“Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan selama 4 bulan,” terang Yoris saat menggelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/20).

Selama itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Dua Warga Sumenep Gagal Transaksi Sabu-Sabu

Setelah tertangkap, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kontrakannya. Alhasil, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram. Jika dikoversikan setara dangan uang sejumlah Rp 300 juta lebih.

Tersangka mengakui sudah sejak 4 bulan dirinya menjual barang haram tersebut, dengan harga per ons (100 gram) Rp 100 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan.

“Tadi tersangka mengaku, barang itu didapatkannya dari salah satu Lapas. Maka kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tutur Yoris.

Hal yang unik dilakukan tersangka, modus AS mengedarkan dengan cara sambil menjual pakaian, berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.

Baca Juga :  Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

Diakuinya, dalam satu hari tersangka AS sanggup mengedarkan sabu sampai 50-100 titik. “Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya,” papar Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

“Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya. (agil)

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB