Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba Berkedok Penjual Baju

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Cimahi || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menangkap berinisial AS (36), pelaku pengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

“Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan selama 4 bulan,” terang Yoris saat menggelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/20).

Selama itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Q-Net, Ada Netizen Tak Terima di Facebook Sahabat MAS

Setelah tertangkap, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kontrakannya. Alhasil, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram. Jika dikoversikan setara dangan uang sejumlah Rp 300 juta lebih.

Tersangka mengakui sudah sejak 4 bulan dirinya menjual barang haram tersebut, dengan harga per ons (100 gram) Rp 100 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan.

“Tadi tersangka mengaku, barang itu didapatkannya dari salah satu Lapas. Maka kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tutur Yoris.

Hal yang unik dilakukan tersangka, modus AS mengedarkan dengan cara sambil menjual pakaian, berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.

Baca Juga :  DD dan ADD Tahap Ketiga di Sumenep Bisa Dicairkan, Ini Persyaratannya

Diakuinya, dalam satu hari tersangka AS sanggup mengedarkan sabu sampai 50-100 titik. “Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya,” papar Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

“Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya. (agil)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB