Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba Berkedok Penjual Baju

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Cimahi || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menangkap berinisial AS (36), pelaku pengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

“Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan selama 4 bulan,” terang Yoris saat menggelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/20).

Selama itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

Setelah tertangkap, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kontrakannya. Alhasil, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram. Jika dikoversikan setara dangan uang sejumlah Rp 300 juta lebih.

Tersangka mengakui sudah sejak 4 bulan dirinya menjual barang haram tersebut, dengan harga per ons (100 gram) Rp 100 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan.

“Tadi tersangka mengaku, barang itu didapatkannya dari salah satu Lapas. Maka kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tutur Yoris.

Hal yang unik dilakukan tersangka, modus AS mengedarkan dengan cara sambil menjual pakaian, berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.

Baca Juga :  Laga Lanjutan Liga 1 2018, Naga Mekes Takluk Dikandang Laskar Sapeh Kerap

Diakuinya, dalam satu hari tersangka AS sanggup mengedarkan sabu sampai 50-100 titik. “Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya,” papar Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

“Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya. (agil)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB