Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba Berkedok Penjual Baju

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Kapolres Cimahi (M Yoris Maulana Yusuf Marzuki) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penjual baju.

Cimahi || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menangkap berinisial AS (36), pelaku pengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

“Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan selama 4 bulan,” terang Yoris saat menggelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/20).

Selama itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Seorang Paman Tega Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Setelah tertangkap, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kontrakannya. Alhasil, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram. Jika dikoversikan setara dangan uang sejumlah Rp 300 juta lebih.

Tersangka mengakui sudah sejak 4 bulan dirinya menjual barang haram tersebut, dengan harga per ons (100 gram) Rp 100 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan.

“Tadi tersangka mengaku, barang itu didapatkannya dari salah satu Lapas. Maka kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tutur Yoris.

Hal yang unik dilakukan tersangka, modus AS mengedarkan dengan cara sambil menjual pakaian, berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.

Baca Juga :  Motiv Belum Jelas, Dua Warga Aceh Selatan Jadi Korban Pembacokan

Diakuinya, dalam satu hari tersangka AS sanggup mengedarkan sabu sampai 50-100 titik. “Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya,” papar Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

“Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya. (agil)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB