Selama Dua Pekan, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar Prokes

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Bandung || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Setidaknya ada 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasakan Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar
badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” kata Rasdian, Kamis (24/9/20).

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid-19, Keringanan Pelanggan PLN di Cimahi Belum Terakomodir

Secara rinci, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Diantaranya taman sebanyak 38 tindakan, pasar sebanyak 30 tindakan, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.

“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta,” ujar dia.

Baca Juga :  Ulama' dan Santri di Madura Gelar Aksi Damai Bela Tauhid

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang sudah digelar sejak tersebut, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke depan.

“Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB,” tandasnya. (wie/agil)

Berita Terkait

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat
Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas
Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan
Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, serahkan langsung bantuan paket sembako kepada warga.

Daerah

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB