Selama Dua Pekan, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar Prokes

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Bandung || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Setidaknya ada 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasakan Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar
badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” kata Rasdian, Kamis (24/9/20).

Baca Juga :  Jelang PSU, KPPS di Kecamatan Robatal Dilantik

Secara rinci, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Diantaranya taman sebanyak 38 tindakan, pasar sebanyak 30 tindakan, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.

“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta,” ujar dia.

Baca Juga :  RSIA Aslamy Perumnas Kamal Bangkalan Disegel

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang sudah digelar sejak tersebut, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke depan.

“Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB,” tandasnya. (wie/agil)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin
Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel
Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji
Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP
Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan
Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, saat mensosialisasikan peraturan tertib berlalu lintas kepada mahasiswa Stikes Sukma Wijaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Jumat, 17 Okt 2025 - 11:29 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB