Selama Dua Pekan, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar Prokes

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Bandung || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Setidaknya ada 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasakan Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar
badan usaha.

“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” kata Rasdian, Kamis (24/9/20).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Untuk Kelima Kalinya Mendapatkan Opini WTP

Secara rinci, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Diantaranya taman sebanyak 38 tindakan, pasar sebanyak 30 tindakan, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.

“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta,” ujar dia.

Baca Juga :  Pimpinan An-Nadzir Bantah Isu Bubarnya Jama'ah

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang sudah digelar sejak tersebut, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke depan.

“Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB,” tandasnya. (wie/agil)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB