Status Menjadi Tersangka, ‘Allby Madura’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Sampang || Rega Media News

Setelah menyerahkan diri pada Selasa dini hari karena dilaporkan Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), akhirnya pemilik akun Allby Madura atau pemilik nama asli Mohammad Sya’roni warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polres setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/20) siang.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Hafidz.

Mantan Kapolres Tebo Jambi inipun membeberkan motif pemilik akun Alby Madura tersebut, hingga modus terkait penghinaan yang dilakukan.

“Modus tersangka mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” paparnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP merek Oppo, kemudian beberapa screenshot percakapan dan bukti surat pernyataan yang pernah dibuat Sya’roni pada 2018 silam.

Baca Juga :  Kronologi wafatnya Ustadz Maaher, Ini Pernyataan Mabes Polri

Tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/sit/har/zn)

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB