Status Menjadi Tersangka, ‘Allby Madura’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Sampang || Rega Media News

Setelah menyerahkan diri pada Selasa dini hari karena dilaporkan Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), akhirnya pemilik akun Allby Madura atau pemilik nama asli Mohammad Sya’roni warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polres setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/20) siang.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Hafidz.

Mantan Kapolres Tebo Jambi inipun membeberkan motif pemilik akun Alby Madura tersebut, hingga modus terkait penghinaan yang dilakukan.

“Modus tersangka mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” paparnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP merek Oppo, kemudian beberapa screenshot percakapan dan bukti surat pernyataan yang pernah dibuat Sya’roni pada 2018 silam.

Baca Juga :  Asisten Pelatih Madura United; Slamet Sudah Tunjukkan Performa Terbaik

Tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/sit/har/zn)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB