Status Menjadi Tersangka, ‘Allby Madura’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Sampang || Rega Media News

Setelah menyerahkan diri pada Selasa dini hari karena dilaporkan Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), akhirnya pemilik akun Allby Madura atau pemilik nama asli Mohammad Sya’roni warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polres setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/20) siang.

Baca Juga :  Pelaku Tragedi berdarah di Sampang berhasil di Bekuk Petugas

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Hafidz.

Mantan Kapolres Tebo Jambi inipun membeberkan motif pemilik akun Alby Madura tersebut, hingga modus terkait penghinaan yang dilakukan.

“Modus tersangka mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” paparnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP merek Oppo, kemudian beberapa screenshot percakapan dan bukti surat pernyataan yang pernah dibuat Sya’roni pada 2018 silam.

Baca Juga :  Pemilu 2019, KPU Sampang Bakal Rekrut Puluhan Ribu KPPS

Tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/sit/har/zn)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB