Dian Suryani; Bos BPR Legian Titian Wilaras Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Denpasar || Rega Media News

Kasus perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian terdakwah Titian Wilaras kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/20), dengan agenda tuntutan dari jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini, sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi baik fakta maupun ahli sebelum agenda pemeriksaan terdakwah kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat dari saksi saksi yang hadir jaksa dan pengacara mempunya pandangan masing-masing termasuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 50A Undang Undang No.10 tahun 98, tentang perbankan yang menganggap Titian Wilaras memerintahkan direksi, untuk tidak melaksanakan langkah langkah yang semestinya.

Baca Juga :  MUI Sampang Dukung Pengusutan Aktor Pengrusakan Mapolsek Tambelangan

Menurut Dian Suryani selaku Tim Kuasa Hukum Bos BRP Legian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, kliennya tidak terbukti bahkan Bank_nya selama ini sehat dan tidak masalah dan harusnya tuntutan bebas, bahkan para direksi yang harus tanggung jawab.

“Selama persidangan, kami mencatat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwah tidak ada bukti yang memang Titian Wilaras selaku pemilik saham memerintahkan kepada para direksi BPR Legian baik secara langsung atau tidak langsung,” ujar Dian.

Bahkan menurut Dian, saksi dari OJK saat diperiksa ketika ditanyakan siapa yang dirugikan jawabnya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada nasabah yang komplen dirugikan, tidak ada hutang bank bahkan saat itu untung, Bank_nya pun mendapatkan penghargaan dari Info Bank.

Baca Juga :  Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus

Artinya, menurut wanita cantik asal Bandung itu seharusnya terdakwa disini bebas dari jeratan hukum, tuntutanpun harusnya tuntutan bebas.

“Dan kalau banknya di anggap bermasalah direksi yang harus tanggung jawab selaku pelaksana bukan Pemilik saham, karena seharusnya setiap kebijakan bank harus melalui RUPS dan apabila tidak dengan RUPS makan itu tindakan non formal dan direksi selaku pelaksana yang salah,” ujar tim kuasa hukum Acong Latif itu. (rd)

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB