Dian Suryani; Bos BPR Legian Titian Wilaras Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Denpasar || Rega Media News

Kasus perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian terdakwah Titian Wilaras kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/20), dengan agenda tuntutan dari jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini, sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi baik fakta maupun ahli sebelum agenda pemeriksaan terdakwah kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat dari saksi saksi yang hadir jaksa dan pengacara mempunya pandangan masing-masing termasuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 50A Undang Undang No.10 tahun 98, tentang perbankan yang menganggap Titian Wilaras memerintahkan direksi, untuk tidak melaksanakan langkah langkah yang semestinya.

Baca Juga :  Soal PSU Pilkada Sampang, Bawaslu Mengaku Tak Perlu Minta Maaf ke Masyarakat

Menurut Dian Suryani selaku Tim Kuasa Hukum Bos BRP Legian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, kliennya tidak terbukti bahkan Bank_nya selama ini sehat dan tidak masalah dan harusnya tuntutan bebas, bahkan para direksi yang harus tanggung jawab.

“Selama persidangan, kami mencatat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwah tidak ada bukti yang memang Titian Wilaras selaku pemilik saham memerintahkan kepada para direksi BPR Legian baik secara langsung atau tidak langsung,” ujar Dian.

Bahkan menurut Dian, saksi dari OJK saat diperiksa ketika ditanyakan siapa yang dirugikan jawabnya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada nasabah yang komplen dirugikan, tidak ada hutang bank bahkan saat itu untung, Bank_nya pun mendapatkan penghargaan dari Info Bank.

Baca Juga :  Gubuk Narkoba di Sidorame Surabaya Dibakar

Artinya, menurut wanita cantik asal Bandung itu seharusnya terdakwa disini bebas dari jeratan hukum, tuntutanpun harusnya tuntutan bebas.

“Dan kalau banknya di anggap bermasalah direksi yang harus tanggung jawab selaku pelaksana bukan Pemilik saham, karena seharusnya setiap kebijakan bank harus melalui RUPS dan apabila tidak dengan RUPS makan itu tindakan non formal dan direksi selaku pelaksana yang salah,” ujar tim kuasa hukum Acong Latif itu. (rd)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB