Bangkalan || Rega Media News
Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AHB dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di gelandang ke dalam jeruji besi Mapolres setempat.
Oknum Pegawai pemerintah itu ditetapkan tersangka, lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di akun facebook miliknya.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, akun facebook milik AHB itu bernama “Angin Api” diduga membuat status mengandung sara. Kemudian dilaporkan beberapa perwakilan ulama’ beberapa bulan lalu ke Polres Bangkalan.
Setelah itu diperiksa oleh Polres Bangkalan terkait postingannya yang diduga mengarah ke penistaan agama.
Kasi pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menyampaikan, telah menerima pelimpahan berkas berupa barang bukti dan tersangka lengkap (P21) dari Penyidik Polres Bangkalan.
“Kasus ini pelimpahan dari Polres terkait UU ITE dimana kemarin sama Polres tidak ditahan, hari ini pas pelimpahan barang bukti dan tersangka sehingga kami melakukan penahanan” ujarnya, Senin (19/10/20).
Choirul juga menyampaikan, tersangka sekarang dititipkan di tahanan Polres Bangkalan sambil menunggu proses pengadilan.
“Sementara tersangka AHB dititipkan di tahanan Polres Bangkalan,” tutupnya. (sfn/sms)